TABANAN, BALIPOST.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan selain memiliki tugas dalam hal penanganan bencana, juga bertanggung jawab terhadap pascabencana. Salah satunya lewat pemberian bantuan sosial tidak terencana.
Pada 2018 ini, untuk anggaran bansos tersebut dianggarkan dari APBD induk sebesar Rp 1,9 miliar atau naik Rp 400 juta dari tahun sebelumnya yang hanya dianggarkan Rp 1,5 miliar. Sayangnya, dari total dana bansos tidak terencana tersebut dengan banyaknya kejadian bencana yang terjadi sejak awal bulan Januari hingga April, sudah tidak tersisa lagi alias habis.
“Hingga bulan April ini ada 107 titik yang dibantu dengan total anggaran sebesar Rp 1,6 miliar, sisa masih Rp 200 juta sekian, dan sekarang sudah proses pengajuan telahan stap untuk 12 titik lagi dengan nilai Rp 270 juta,” beber Kepala BPBD Tabanan, I Gusti Ngurah Sucita.
Bahkan dari besaran anggaran bansos yang didapat dalam induk APBD 2018 sebagian juga untuk menalangi sejumlah titik pasca kejadian bencana jelang akhir tahun 2017 yang belum terbayarkan ditahun tersebut. Dijelaskannya, bansos tidak terencana ini merupakan bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Misalnya, korban bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. “Contoh saja ada rumah warga yang tertimpa pohon, fasiltas umum rusak akibat bencana,” ucapnya.
Lanjut dikatakan Sucipta, untuk bansos tidak terencana ini sudah ada sejak BPBD belum terbentuk di Tabanan atau semenjak masih dibawah naungan Kesbanglinmas. Tahun 2018 dianggaran induk, nilai bansos mengalami peningkatan dari yang sebelumnya sebesar Rp 1,5 miliar kini Rp 1,9 miliar.
“Pemberian bantuan ini juga berpedoman pada standarisasi nilai kerusakan yang diatur dalam Perbup tentang besaran dana santunan,” ujarnya.
Jika sebelumnya diatur dalam Perbup nomor 31 tahun 2014, kini diperbarui dengan Perbup nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman besaran santunan dan bantuan sosial berupa uang untuk korban bencana di Kabupaten Tabanan. Dalam perubahan perbup tersebut mengatur standarisasi pemberian hibah bansos tidak terncana dari kategori ringan, sedang dan berat.
Untuk fasilitas umum masyarakat/pribadi seperti rumah misalnya untuk kategori ringan akan diberikan bantuan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Sedangkan kategori rusak sedang diberikan mulai dari Rp 10, 1 juta hingga Rp 15 juta, dan kategori rusak berat maksimum Rp 25 juta. “Fasilitas umum misalnya Pura dan jalan maksimum kita berikan Rp 100 juta,” jelasnya.(Puspawati/balipost)
Memang dana yg dianggarkan untuk masa 1 th tidak terlalu besar untuk cakupan kabupaten. Namun budget anggaran yg habis hanya dalam 1 caturwulan saja, perlu dipertanyakan kemampuan pengelolaannya. Apakah frekuensi kejadian bencana terlalu sering, apakah nilai besaran uang yg diserahkan tiap kejadian terlalu besar, ataukah tidak cakap dalam menentukan skala prioritas yg patut mendapat bantuan dan mana yg tidak. Apakah biaya operasional untuk pembelian solar/bensin buat alat bantu penanggulangan bencana dan uang saku/makan petugas lapangan juga diambil dari anggaran ini? Semua harus dikaji oleh tim ini, karena masih ada 8 bulan kedepan sampai akhir tahun, sedangkan dana sudah habis. Bisa-bisa pagu anggaran tahun depan juga habis untuk menalangi bencana yg terjadi s/d akhir 2018 ini.