SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembagian beras sejahtra (Rastra) di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada mengundang pertanyaan beberapa warga. Ini karena warga dikenakan pungutan oleh pihak yang membagikan rastra di desa setempat.

Selain itu, jumlah rastra tidak sesuai dengan jatah yang sudah diatur pemerintah. Keluhan warga penerima rastra terjadi di Dusun Timur Jalan dan Dusun Barat Jalan, Desa Pegayaman.

Di dua dusun ini, warga mengaku dikenakan pungutan rastra antara Rp 3.000 sampai Rp 6.000 per kepala keluarga (KK). Pungutan ini, tergantung dari jumlah beras yang diterima dan tergantung jarak dusun dari kantor perbekel.

Baca juga:  Nakes Tangani COVID-19 akan Peroleh Vaksinasi Dosis 3

Selain itu warga yang semestinya menerima beras 10 kilogram per bulan, tidak menerima secara penuh. Ada yang menerima 10 kilogram untuk dua bulan, enam kilogram untuk dua bulan, serta ada pula yang hanya mendapatkan lima kilogram untuk dua bulan.

Salah seorang warga Maafi, Senin (30/4) mengatakan, beras sejahtera yang diterima warga kurang dari jatah yang seharusnya. Tak hanya itu, warga juga diminta membayar dengan nominal tertentu.

Dia menyebut warga yang menerima beras lima kilogram dikenakan biaya Rp 3.000. Sementara, yang mendapat beras lebih dari enam kilogram membayar Rp 6.000.

Konon dana itu digunakan untuk pembelian kantong kresek ketika pembagian rastra. “Ini bisa mencoreng nama baik pemerintahan, dan sepertinya ini ada kelemahan pengawasan oleh instanasi yang berwenang,” katanya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 di Bali Bertambah Lagi, Ini Riwayat Penyakit Penyertanya

Di tempat terpisah Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum Desa Pegayaman, M. Hawari membantah pembagian rastra di desanya disertai dengan pungutan seperti yang dikeluhkan warganya. Hawari mengatakan, uang Rp 3.000 atau Rp 6.000 itu dibayarkan oleh warga sesuai dengan kesepakatan rapat di masing-masing dusun.

Dana itu disepakati untuk ongkos angkutan rastra dari kantor desa ke tiap-tiap dusun. Terkait jatah yang tidak merata, Hawari menyebut pembagian itu sudah kesepakatan warga.

Baca juga:  Sejumlah Fraksi Soroti Temuan BPK

Ini dilakukan karena warga penerima rastra di Pegayaman kini hanya 596 orang. Sementara pada 2017 lalu, jumlahnya mencapai 806 orang. Para penerima rastra konon sepakat mengurangi jatah mereka.

Sisa beras itu kemudian dibagikan pada warga miskin lain, yang tak masuk dalam basis data. “Warga cukup ambil di dusun dan setahu saya, itu kesepakatan para penerima rastra. Mereka bermusyawarah dan sepakat mengeluarkan ongkos angkut dan biaya membeli kresek untuk membagikan rastra. Warga juga rela berbagi ke warga yang belum dapat, jadi bukan desa yang mengurangi jatahnya,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *