DENPASAR, BALIPOST.com – Semiati, terdakwa narkoba yang merupakan anak buah istri Jro Komang Suastika alias Jro Jangol, Luh Ratna Dewi, cukup keblinger mendengar tuntutan jaksa. Ya, JPU Gusti Ngurah Wirayoga melalui Jaksa Suryawan, Senin (30/4), menuntut Semiati dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Wanita yang mengaku sempat menyetor uang hasil penjualan narkoba ke Ratna Dewi dan Jro Jangol (dalam persidangan dibantah Jangol dan Dewi) kaget. Sebab, tuntutan yang diberikan justru jauh lebih tinggi dari adik tiri Jro Jangol.
Selain tuntutan 15 tahun penjara, Semiati juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Atas tuntutan itu, sejumlah penonton sidang terdengar pakrimik.
Penanganan kasus narkoba, termasuk penegakkan hukumnya diharapkan tidak tebang pilih. Majelis hakim dan jaksa sebagai penuntut diharapkan bisa membedakan mana kurir, mana yang berperan hanya sebagai pembantu, dan yang mana sebagai pelaku utama yang bertindak sebagai pemilik atau sebagai bos.
Apa tanggapan kuasa hukumnya? Dikonfirmasi Selasa (1/5), Jro Mangku Ahmad Hadiana, mengaku terkejut dan tidak menyangka dengan tuntutan kliennya. Sehingga pihak Semiati akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Jaksa menuntut Semiati dengan pasal memiliki, menguasai barang narkotika. Ini kan lucu, apalagi di dakwaan jelas disebut pemufakatan,” tandas Jro Ahmad Hadiana.
Dijelaskan, sebagaimana fakta persidangan yang berlangsung di PN Denpasar, jelas bahwa perkara ini terjadi transaksi jual beli dan disebut bahwa barang itu milik Ratna Dewi. “Itu fakta yang terjadi di persidangan. Bahkan terungkap soal hasil penjualan dan transaksi hasil penjualan narkoba Rp 13 juta yang diberikan ke terdakwa lainnya,” ucapnya didampingi Made Suardika, kuasa hukum lainnya.
Karenanya, dia menduga bahwa Semiati sengaja dijadikan tumbal yang disebut oleh jaksa sebagai pemilik narkoba tersebut. Ini tentu berbeda jauh dengan hasil penyelidikan di Polresta Denpasar yang diback up Polda Bali dalam menangani perkara ini.
Oleh karena itu, dia berharap pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk jeli melihat perkara ini. Yakni, memutus perkara sebagaimana fakta-fakta dan bukti persidangan yang terungkap.
Sebelumnya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Semiati menerangkan secara gamblang bahwa di rumah Jro Jangol sering terjadi transaksi narkoba. Bahkan mereka yang membeli di sana juga difasilitasi ruangan atau kamar untuk mengisap sabu lengkap dengan alat isapnya.
Sedangkan hasil penjualan narkoba, baik oleh Rahman (suami) maupun oleh terdakwa sendiri diberikan kepada Luh Ratna Dewi dan juga ke Jro Jangol. Tergantung yang memberikan barang.
Jaksa sempat menunjukkan uang hasil penjualan narkoba Rp 13 juta. Semiati mengaku bahwa hasil penjualan yang sudah direkap itu belum sempat disetor namun dia dan suaminya keburu ditangkap polisi.
Secara umum, Semiati yang mengaku tiga bulan di sana, melihat banyak atau ramai orang yang membeli sabu di sana. Bahkan ada yang langsung memakai di rumah milik mantan Wakil DPRD Bali itu.
Saat ditanya sumber barang bukti oleh majelis hakim dan JPU, terdakwa mengatakan kebanyakan didapat dari Luh Ratna Dewi. Namun ada juga yang diberikan Jro Jangol. Di samping itu, juga disampaikan sesuai barang bukti yang disita, ada 5 gram sabu yang dipecah menjadi 30 paket sabu.
Sementara kuasa hukumnya Made Suardika, menanyakan soal asal muasal barang narkoba itu. Terdakwa Semiati mengaku barang yang dipegang suaminya diberikan oleh Jro Jangol.
Untuk pembayaran atau setoran uang diserahkan ke siapa? Tanya Suardika. Semiati mengaku jika barang diterima dari Jro Jangol maka uang diberikan ke Jro Jangol. “Ya, diberikan ke Pak Jro,” tandas dia. (Miasa/balipost)