Siti Mariyam usai menjalani sidang dengan agenda pledoi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Siti Mariyam, divonis bersalah menyelundupkan narkoba ke Lapas Kerobokan, Senin (30/4). Oleh majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, ia diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Wanita ini sempat menangis mendengar vonis hakim itu. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kadek Agus Suparman dkk, masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa. “Saya nyatakan pikir-pikir,” jelas Suparman yang dikonfirmasi, Selasa (1/5).

Baca juga:  41 KK Miskin Dicoret Sebagai Penerima Rastra 2018

Vonis itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Dewa Arya Lanang Raharja, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara. Namun majelis hakim tidak sependapat soal lamanya hukuman yang mesti dijalani terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa mengaku bukanlah sebagai pemilik barang narkoba itu. Terdakwa juga tidak kenal dengan yang memberi atas nama Paldi.

Namun barang itu dibawa ke lapas atas suruhan Ricky Wijaya (berkas terpisah). “Dan itu sudah diakui oleh Ricky saat menjalani persidangan di pengadilan,” tandas Suparman. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dari Rekonstruksi, Napi WNA Butuh 4,5 Jam untuk Kabur dari Lapas Kerobokan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *