DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal ikan, yakni Fuad Bachtir Bau Angiel dan Suyadi, Senin (30/4) divonis. Dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Yang paling drastis turunnya adalah uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara. Dalam sidang yang berlangsung hingga malam itu, Suyadi yang dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, oleh majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila hanya divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 700 juta lebih sebagai akibat kerugian keuangan negara. Jika tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun.
Padahal dalam tuntutan jaksa, Suyadi dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Begitu juga dengan vonis rekanan lainnya, Fuad Bachtir Bau Agiel. Rekanan ini awalnya dituntut 5,5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Dengan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 3,43 miliar subsider dua tahun 10 bulan.
Namun majelis hakim hanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar perkara sidang Rp 5 ribu. Terdakwa tidak dibebankan uang penganti kerugian keuangan negara.
Atas vonis yang anjlok itu, JPU dari Kejati Bali, I Made Subawa menyatakan pikir-pikir alias belum menyatakan menerima atau akan mengajukan upaya hukum banding. (Miasa/balipost)