MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan sosialisasi dengan dua desa penyangga, disetujui adanya perluasan Apron sisi barat Bandara Ngurah Rai. Bahkan pengerjaan dengan metode reklamasipun sudah medapat persetujuan dari kedua Desa tersebut.
Communication Head and Legal Section Head Bandara Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim saat ditemui Senin (30/4) mengatakan, untuk sosialisasi sudah dilakukan dengan warga di desa adat Tuban dan Kelan. Pada prinsipnya masyarakat di dua desa tersebut setuju pengerjaan dengan metode reklamasi, namun dengan berbagai catatan.
Seperti harus sesuai dengan Amdal, tidak boleh berdampak pada tempat ibadah di sana, tidak mencaplok lahan milik desa serta tidak membatasi akses warga desa Tuban dan Kelan untuk akses saat upacara melasti.
Mengenai dampak yang bisa ditimbulkan, pihak Angkasa Pura I (AP I) juga harus bertanggung jawab jika terjadi abrasi ataupun dampak lain terhadap lingkungan. “AP I berkomitmen terhadap dampak yang ditimbulkan. Karena kami selaku pelaksana pembangunan fasilitas di Bandara Ngurah Rai,” ucapnya.
Untuk perluasan bandara, kata Arie ada tiga paket pekerjaan. Yaitu untuk paket satu yaitu perluasan apron sisi Barat, paket dua perluasan apron sisi Timur dan paket tiga pembangunan gedung VVIP baru. Untuk apron sisi Timur, progresnya sudah mencapai 20.7 persen. Pembangunan gedung VVIP baru sudah mencapai 5 persen.
Sementara untuk apron sisi Barat, progresnya sudah mencapai 1,9 persen, meliputi tahapan pekerjaan persiapan dan juga desain. Persiapan yang dimaksud seperti pembuatan akses kendaraan material maupun perorangan. Meski demikian ditegaskan untuk pekerjaan reklamasi belum dilakukan karena masih menunggu perijina lengkap. “Memang semua progres ini diupayakan bisa selesai pada Agustus 2018. Untuk apron sisi Barat fix menggunakan metode reklamasi seluas 6 hektar untuk kebutuhan IMF Annual Meeting saja. Usulannya sudah sesuai dengan rencana untuk kebutuhan 3 pesawat besar dan 6 pesawat Narrow body,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut Arie, pihak AP I sudah memperoleh ijin lokasi, dan ijin lingkungan dikabarkan sudah ditandatangani oleh menteri LHK. Namun untuk salinannya, pihaknya belum menerima. “Setelah itu barulah fokus untuk mengajukan ijin pelaksanaan reklamasi. Karena syarat untuk ijin reklamasi harus memiliki dua ijin tersebut,” tambah Arie.
Untuk sosialisasi lanjutan, pihaknya akan melakukan dengan masyarakat di Desa Adat Kuta. Untuk waktunya, diharapkan sesegera mungkin, karena agar semua pihak yang ada di Bali terinformasi dengan baik. (Yudi Karnaedi/balipost)