Larangan merokok ditempel di sejumlah lokasi di Bandara Ngurah Rai untuk menyosialisasikan KTR. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk memaknai peringatan Hari Tanpa Tembakau Internasional (HTTI), pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggencarkan edukasi dan sosialisasi bahaya rokok. Sosialisasi ini dilakukan kepada para penumpang maupun pegawai setempat.

Meski demikian, pihak bandara juga menyediakan tempat khusus untuk merokok yakni empat di terminal domestik dan dua lainnya ada di terminal internasional. Hal itu untuk menjaga pengguna jasa yang tidak merokok agar tidak terganggu akibat asap rokok.

“Menjaga dan melaksanakan komitmen itu tidak mudah, terlebih di samping Perda KTR ada pelayanan kepada penumpang yang juga harus kami jaga. Tetapi kami coba terus menjalankannya beriringan,” kata Co General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto dalam sosialisasi simpatik kawasan tanpa rokok (KTR) di bandara setempat, Senin (30/4).

Baca juga:  Ekstasi yang Diamankan Hampir 10 Ribu Butir

Menurut dia, kampanye simpatik KTR digelar di area terminal yang menyasar para penumpang dan pengguna jasa bandara serta perkantoran bagi para karyawan. Dalam kampanye itu, AP I menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. “Kami mengharapkan pengguna jasa bandara ikut aktif berperan menjaga lingkungan bandara yang bersih dan bebas dari asap rokok,” ujarnya.

Sementara, Communication Head and Legal Section Head Bandara Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim mengatakan, untuk mengefektifkan hasil dari kampanye ini pihaknya akan memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar. Yang mana merujuk pada Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang tentang kawasan tanpa rokok. “Nanti pelanggar rokok di bandara akan dilakukan sidang Tipiring,” pungkasnya.

Baca juga:  Hujan Lebat di Karangasem, Banyak Rumah Terendam Banjir

Diakuinya, sebelumnya hal itu sudah pernah melakukan, namun belum optimal. Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan penegakan aturan yang ada. “Kami coba mengkaji lagi dan bekerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain misalnya pengadilan negeri atau Dinas Kesehatan. Tipiring itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar” ujarnya.

Dia mengatakan penegakan aturan yang diberlakukan di bandara ini bukan untuk melarang orang untuk merokok tetapi hanya untuk mengendalikan. Oleh karena itu kami tetap menyediakan tempat khusus bagi perokok. “Prinsipnya asap rokok dari perokok itu yang kami kendalikan agar tak berpengaruh langsung kepada akses penumpang yang tak merokok,” tegasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Penerbangan Internasional Reguler Belum Dibuka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *