JAKARTA, BALIPOST.com – Hari Buruh sedunia yang diperingati tiap tanggal 1 Mei (MayDay) juga melibatkan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Para PRT yang tergabung dalam organisasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ini mengajukan sejumlah tuntutan.
Salah satunya, meminta segera disahkannya RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT), perlindungan bagi para PRT dan tuntutan upah layak serta kesejahteraan bagi para PRT. Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan unjuk rasa dilakukan agar pemerintah dan DPR peduli dengan nasib mereka. “PRT sampai sekarang masih didiskriminasi sebagai pekerja tidak diakui dan mereka belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja seperti jam kerja 8 jam. Hari libur berorganisasi jaminan sosial,” kata Lita Anggraen dii Bundaran Patung Kuda, Kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/5).
Ia mendesak pemerintah segera mengesahkan UU perlindungan PRT di Indonesia. “Kami mendesak terus menyuarakan dalam berbagai momentum termasuk mayday bahwa PRT berhak atas kerja layak dan mendesak kepada pemerintah DPR untuk mengesahkan UU perlindungan,” ujarnya.
Para PRT meminta keberpihakan pemerintah terhadap nasib mereka. Sebab, perlindungan kerja terhadap pekerjaan mereka masih jauh dari angan-angan. Hal itu karena pengakuan terhadap keberadaan profesi mereka belum diakui, apalagi bicara mengenai perlindungan kerja.
Oleh karena itu, para PRT menyatakan pengesahan RUU PRT harus segera diwujudkan, karena dengan pemberlakuan RUU PRT maka ada dasar hukum bagi PRT untuk menjadi pekerja yang diakui, dihargai dan mendapat perlakuan sama dengan profesi lainnya.
Dalam aksinya, para PRT perempuan membawa spanduk dan alat-alat kerja rumah tangga, seperti spatula dan panci. Massa May Day menuntut berakhirnya kekerasan dan diskriminasi di dunia kerja. Selain itu, mereka membawa beberapa spanduk bertuliskan protes terhadap minimnya hari libur bagi PRT dan tuntutan pemenuhan hak-hak kaum buruh perempuan. (Hardianto/balipost)