GIANYAR, BALIPOST.com – Lama tak terdengar, kasus pembunuhan tiga orang bocah yang dilakukan oleh ibu kandung, Ni Luh Putu Septiyani Parmadani (33) kembali bergulir. Polisi telah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya, berkas kasus pembunuhan itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui proses P21. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan.
AKP Deni mengatakan kasus Septiyani yang membekap tiga anaknya sudah hampir selesai. Tersangka yang merupakan guru di Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan.
Setelah dari Kejari, Septiyani akan dibuatkan dakwaan selanjutnya dilimpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ginyar. Disinggung soal upaya Septiyani melaporkan suaminya Putu Muh Diana, kepolisian tetap menghargai upaya tersebut. “Sudah kami tindak lanjuti, kami sudah melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Selain memeriksa Septiyani atas kasus KDRT, AKP Deni mengaku sudah memanggil ulang Putu Muh Diana yang dituding Septiyani sebagai pemicu terjadinya pembunuhan terhadap tiga anak. “Sudah. Tapi masih penyelidikan,” jelasnya.
Walau ada upaya pelaporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Septiyani terhadap suaminya, polisi tetap melanjutkan proses kasus pembunuhan ke Kejari. (Manik Astajaya/balipost)