Warga mengadu ke Komisi III DPRD Gianyar terkait kenaikan denda keterlambatan tagihan PDAM. (BP/ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kenaikan tarif denda yang diberlakukan PDAM Gianyar lewat Surat Edaran PDAM Gianyar Nomor PDAM.66/S.Edaran/III/2018 tentang kenaikan tarif denda dirasa memberatkan. Bahkan menurut Ketua Forum Peduli Blahbatuh, Made Sudiangga, pihaknya banyak mendapatkan keluhan masyarakat soal ini.

Ia yang ditemui saat mengadu ke Komisi III DPRD Gianyar, Senin (30/4), mengatakan meneruskan aspirasi masyarakat ke DPRD. Sudiangga mengaku sangat menyayangkan PDAM menaikan denda keterlambatan pembayaran tagihan PDAM. Apalagi pelayanan PDAM masih buruk dan penyaluran air bersih ke pelanggan juga kerap tersendat. “Kalau terlambat bayar didenda, tapi kalau pelayanan buruk airnya kecrat-kecrit apakah Dirut PDAM mau mengundurkan diri?” tanyanya.

Baca juga:  Aniaya Warga, Villa Bule Belanda Dikepung Massa

Melihat fakta pelayanan PDAM, menurutnya pengenaan denda tetsebut memberatkan konsumen. “Kami meminta agar surat edaran PDAM itu dikoreksi. Pelayanan PDAM agar ditingkatkan. Kalau dirutnya tidak mampu memimpin, sebaiknya dievaluasi atau diganti,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Nyoman Artawa Putra mengatakan, pihaknya akan mengkaji dan koordinasi dengan PDAM. Dikatakannya, dari Rp 4,5 miliar pendapatan PDAM, 30 persen merupakan tunggakan. “Hal itu menyulitkan operasional PDAM. Di samping itu, suplai air yang diperkirakan sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, karena faktor tak terduga, tidak bisa disalurkan dengan baik,” jelasnya.

Baca juga:  Tesla Tak Kunjung Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Kata Jokowi

Sedangkan anggota Komisi III, AA Wira Mantara mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PDAM agar membatalkan pemberlakukan kenaikan denda tersebut. “Kami merasa kaget dengan keluarnya Surat Edaran tersebut. Semestinya PDAM sosialisasi dulu ke masyarakat juga ke DPRD,” ujarnya.

Kenaikan denda keterlambatan rekening PDAM sesuai dengan surat edaran PDAM Gianyar Nomor PDAM.66/S.Edaran/III/2018. Untuk satu rekening yang melewati tanggal 23 dikenakan denda Rp 17 ribu, sebelumnya hanya didenda Rp 3.000. Sedangkan pelanggan dengan dua rekening yang melewati tanggal 23 dikenakan denda Rp 50 ribu, dari denda sebelumnya yang hanya dikenakan Rp 7.500 untuk dua rekening. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Hari Tanpa Bayangan, Bali Alami Fenomena Kulminasi Matahari
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *