NEGARA, BALIPOST.com – Sebuah aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Ratna, Lingkungan Baler Bale Agung, Senin (30/4) “disemprit” Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Pasalnya pembangunan bangunan ruko yang berada di sisi barat jalan itu menaruh material hingga di atas trotoar.
Material berupa pasir dan batu krokol itu juga menjorok ke badan jalan yang merupakan padat lalu lintas. Petugas Sat Pol PP yang melakukan patroli itu selanjutnya meminta pihak pemilik maupun pemborong memindahkan material. Sehingga trotoar bisa dilalui atau difungsikan kembali oleh pejalan kaki.
Saat diminta memindahkan material, pihak pemborong melakukannya. Hanya saja, dari pantauan Selasa (1/5), masih tampak material berupa gundukan pasir memenuhi badan trotoar. Material yang dibersihkan hanya sebatas yang menutupi bahu jalan.
Pada saat melakukan sidak, petugas juga sempat menanyakan perizinan proyek pembangunan ruko, tetapi pemilik tidak berada di lokasi. Sementara pihak pemborong asal Kebon, Baler Bale Agung mengungkapkan pemilik bangunan itu merupakan warga yang bekerja di Denpasar dan kembali saat libur.
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi dikonfirmasi mengatakan akan kembali mengecek serta berkoordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Jembrana terkait perizinan.
Sementara pemilik proyek dua bangunan ruko tersebut, Wisnu Wardana dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku perizinan pembangunan ruko itu baru sebatas mengurus ijin Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dan Ijin Prinsip. Sedangkan untuk IMB masih sedang diproses. (Surya Dharma/balipost)