DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah rekanan dalam pengadaan kapal ikan Inkamina 30 GT di vonis bersalah dan di hukum masing-masing 4 tahun dan dua tahun, Rabu (2/5) giliran konsultan pengawas di vonis bersalah.
Dia adalah Sudarsoyo. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi dihukum selama setahun empat bulan (16 bulan) dan denda Rp 75 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut lehih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Junaedi Tandi dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Otavi, menuntut supaya terdakwa Sudarsoyo yang merupakan konsultan pengawas itu dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa disebut bersalah secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya jaksa dalam beberapa pertimbangannya menguraikan bahwa terdakwa yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas sekaligus konsultan managemen kontruksi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, membuat gambar dan design kapal sesuai spesifikasi teknis yang harga 1 kapal mencapai Rp 1,4 miliar. Namun dalam perjalannya, sebagaimana keterangan saksi, terdakwa melaksanakan kewajiban tidak sesuai dengan kontruksi dan spek dalam perencanaan atau tidak sesuai dengan yang diisyaratkan dalam peraturan BKI.
Bahkan terdakwa tidak mengawasi pengerjaan 7 unit kapal yang dilaksanakan Suyadi (penuntutan terpisah). Atas perbuatanya, nelayan atau penerima bantuan tidak mau menerima kapal karena tidak sesuai dengan speks. Akibatnya negara dirugikan. (miasa/balipost)