Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Istri Jro Komang Suastika alias Jro Jangol, terdakwa Luh Ratna Dewi, yang diduga turut terlibat dalam kasus penjualan narkoba, Rabu (2/5) pingsan setelah dituntut selama 15 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu, yakni melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, supaya terdakwa Luh Ratna Dewi dihukum dengan pidana penjara oleh karena itu selama 15 tahun,” tuntut JPU Putu Gede Suriawan.

Baca juga:  Buntut Pemukulan Anggota DPRD Bali, Kadek Diana Laporkan Dewa Rai ke Polda Bali

Selain hukuman fisik, istri mantan wakil DPRD Bali itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Ni Luh Ratna Dewi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, atau prekusor narkortika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika.

Namun sebelum pada kesimpulan, jaksa dari Kejari Denpasar itu mempertimbangkan sejumlah hal baik sebagai pertimbangan yang memberatkan maupun yang meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya.

Baca juga:  Suami Pemotong Kaki Istri Dipenjara Delapan Tahun

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Iswahyudi dkk., bakalan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya.

Usai sidang, Ratna Dewi tampak syok. Dia menangis keras, hingga harus dipapah anggota keluarganya yang setia mengikuti jalannya persidangan. Namun tak lama setelah menangis keras, Ratna Dewi yang sudah mengenakan pakaian rompi prange bertuliskan Tahanan Kejaksaan seketika tumbang tak sadarkan diri. Dia kemudian dipapah sejumlah kerabatnya yang hadir sore kemarin. Terdakwa juga berusaha ditenangkan. Namun setelah siuman, Ratna Dewi kembali menangis dan bahkan menempeleng pipinya sendiri. Tak pelak, kelakuan Ratna Dewi mendapatkan pengawasan dari pihak penjaga tahanan.

Baca juga:  Peserta Pameran "IKM Bali Bangkit" Diminta Jaga Kualitas

Sekedar diketahui, Ratna Dewi ditangkap polisi pascaterjadi penggerebekan rumah suaminya di Banjar Sebelanga, Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Berdasarkan keterangan saksi, banyak yang memojokkan Ratna Dewi, bahwa dialah sumber penjualan narkoba di rumah tersebut. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *