NEGARA, BALIPOST.com – Dua pelaku pembobol counter ponsel di Banjar Melaya Krajan, desa Melaya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal dari laporan pemilik counter ponsel, Hendra Bagus Santoso (32) asal RT 10 Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Melaya yang mengetahui tempat usahanya itu digasak maling pada awal April lalu.
Puluhan HP berbagai tipe dan merk dagangan dalam counter hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk dua pelaku pada Sabtu (28/4) lalu yakni Hidayatus Salikin alias Dayat (26) asal Banjar Melaya Kerajan, Melaya dan Alamsyah (38) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara.
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Sooai, Rabu (2/5) kemarin mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 Wita di Banjar Melaya Kerajaan, Melaya.
Dari pemeriksaan pelaku pembobol, adalah Dayat yang pada saat itu masuk counter pukul 00.30 Wita. Pelaku lantas dengan mudah menggasak sejumlah barang dagangan diantaranya 30 ponsel berbagai merk dan dua modem.
Saat melakukan aksinya pelaku datang ke counter dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah DK 4832 ZO. Pelaku masuk ke counter dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis kecil yang telah dipersiapkan.
Setelah berhasil mengambil puluhan ponsel itu, pelaku lantas menjual belasan HP di sejumlah counter lainnya di wilayah Kota Negara. Selain itu, pelaku juga menjual ke tersangka lain yakni Alamsyah yang juga kakak kandungnya. Setelah itu, Alamsyah yang menjual belasan ponsel itu hingga ke Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti ponsel lainnya.
Kompol Didik mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan sempat ditahan 4 tahun di Rutan Kelas II B Negara tahun 2012 lalu.
Hasil penjualan barang curian itu diakui pelaku untuk keperluan pribadi. Seperti salah membeli onderdil sepeda motor. Akibat aksi pencurian itu, diperkirakan korban pemilik counter mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidanan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana curat hingga 10 tahun penjara. (surya dharma/balipost)