MANGUPURA, BALIPOST.com – Sehari, ada sebanyak 500 orang yang melakukan pengurusan pembuat akta tanah. Total jumlah tersebut diperoleh dari pengurusan pembuat akta tanah oleh masyarakat di dua wilayah yaitu, Badung dan Denpasar.
“Pengurusan pembuat akta tanah sampai saat ini, kelihatan lebih banyak ada di dua daerah (Badung dan Denpasar, red). Jika digabung total jumlah pelaksanaan pengurusan akta tanah dari dua daerah tersebut mencapai 500 pengurusan dalam sehari,” kata Ketua pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah Bali, I Made Widiada, Rabu (2/5) di Kuta.
Ia menduga adanya aktivitas itu dikarenakan kegiatan ekonomi di Badung dan Denpasar lebih padat, jika dibandingkan dengan daerah lainya di Bali. Jika dilihat secara umum, sampai saat ini dalam pengurusan akta tanah yang dilakukan masyarakat di Bali, rata-rata tidak ada masalah.
Hanya, ia mengatakan masyarakat masih ada yang belum paham, terutama terkait proses pengurusan yang membutuhkan syarat-syarat tertentu. Serta dalam pengurusan juga harus rela bolak-balik untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan itu.
Ia menilai untuk urusan legalitas pertanahan, masyarakat di Bali sudah sangat baik. “Jadi bisa dikatakan, kesadaran masyarakat di Bali sudah sangat luar biasa terutama terhadap penegakan hukum di bidang pertanahan ini,” ungkapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)