I Nyoman Suma alias Paklik (32) asal Tembok, Buleleng, Kamis (3/5) diadili di PN Denpasar dalam kasus pembunuhan terhadap I Made Rai Sina. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Nyoman Suma alias Paklik (32) asal Tembok, Buleleng, Kamis (3/5) diadili kasus pembunuhan sadis di Jalan Raya Pererenan, Banjar Kangkang, Pererenan, Mengwi, Badung. Korban yang dibunuh hingga tangannya nyaris putus adalah I Made Rai Sina.

JPU Dewa Narapatai dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjelaskan, kasus tersebut berawal saat kedatangan korban ke kos terdakwa di Jalan Raya Pererenan, Banjar Kangkang, Pererenan, Mengwi, pada 10 Februari lalu.

Baca juga:  Diadili Kasus Korupsi, Mantan Ketua LPD Tamblang Dituntut Delapan Tahun Penjara

Setibanya di sana, korban menggedor-gedor kamar terdakwa. Terdakwa mengintip dari jendela dan melihat korban berdiri. Saat itulah terdakwa keluar kamar dan terjadi cekcok mulut. Tak lama berselang terdakwa mengambil sebilah pedang yang tersimpan di dapur, dan langsung dipakai menyerang korban. Pertama yang berhasil ditebas adalah bahu kiri korban. Karena diserang, Rai Sina sempat kabur menuju sepeda motornya. Namun saat hendak kabur, malah diserang kembali dan mengenai punggung korban. Tebasan dua kali membuat korban terjatuh, lalu dia beranjak bangun dan berusaha berlari menuju jalan raya.

Baca juga:  Tak Ada Pelemahan KPK melalui Revisi KUHP

Sesampainya di tikungan, korban yang merasa tersudut balik arah sehingga berhadap-hadapan. Saat itulah pedang diayungkan dan ditangkis korban hingga tangan korban nyaris putus. Dalam keadaan terluka korban sempat mengambil gagang pedang pelaku dan dan ujung pedang mengenai tangan pelaku. Terjadilah kembali pergulatan. Karena kondisi korban lemah, terdakwa menendang korban dan korban sempoyongan hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah korban tak berdaya, terdakwa kembali ke kosnya dan menaruh pedang lalu tangannya yang berisi darah dicuci. Atas perkara itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Suparman, dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 354 ayat 2 KUHP. (miasa/balipost)

Baca juga:  Produksi Sabu-Sabu, Ayung dan Cak Ni Mulai Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *