pembunuhan
Terdakwa Winda dan Andika menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (27/2). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap turis asal Belanda, Robert Geelhoed, dua pemuda terdakwa Winda Wilantara alias Wili alias Win (23) asal Lampung dan Andika Budiyanto (30) asal Bogor Jawa Barat dituntut 18 tahun penjara. JPU Putu Gede Suriawan di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Suarta, Kamis (3/5) mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan dengan sengaja, dan direncanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain (membunuh-red).

Terdakwa Winda dan Andika dalam perkara ini kemudian dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan pertama primer. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” tuntut jaksa dari Kejari Denpasar itu.

Baca juga:  Ketut Golak Nakhodai FORKI Badung

Disebutkan, aksi pembunuhan dilakukan 26 Oktober lalu di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, persisnya di Jalan Ambon Kompleks Amsterdam, Jimbaran. Awal kasus ini bermula dari datangnya Winda ke Bali untuk mencari pekerjaan. Dalam perjalanan Winda ketemu Andika di dalam bus.

Mereka membicarakan masalah pekerjaan dan bahkan Andika menyanggupi. Nah sebelum bekerja, mereka jalan-jalan dan nongkrong di Pantai Kuta. Saat itulah dia berkenalan dengan korban Robert.

Baca juga:  Cadangan Air Tak Stabil, Batasi Pemanfaatan Sumur Bor

Almarhum menawari Winda bekerja hingga akhirnya mengajak terdakwa ke kondotel Jalan Dewi Sri, Kuta. 23 Oktober, Winda diajak Robert ke Perum Puri Gading. Dan dari sanalah mereka akrab.

Setelah terbiasa, Winda menawarkan ke Andika apakah mau punya usaha. Syaratnya bunuh Robert dan mobilnya dijual. Setelah disepakati mereka akhirnya membunuh Robert. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *