DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi retribusi Jasa Usaha Terminal Manuver Gilimanuk, JPU Made Pasek Budiawan, Jumat (4/5) menghadirkan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Bali di Pengadan Tipikor Denpasar.
Dia adalah Putu Budiartha,S.E. Ahli di hadapan majelis hakim pimpinam I Wayan Sukanila, dan di hadapan dua terdakwa yakni I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, S.H., M.Si., yang kala itu menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Jembrana dan I Nengah Darna, mengatakan bahwa hasil pemeriksan dokumen yang diberikan pihak kejaksaan, uang yang disetor kurang dari hasil pungutan yang diterima.
Dijelaskan, pungutan yang dihitung dari Januari hingga Maret 2017 dilakukan penghitungan. Dan dari sana didapat adanya penyetoran uang ke kas daerah yang tidak sesuai hasil penerimaan di Terminal Manuver Gilimanuk. Ahli menyebut sisa uang itu dibagi-bagi oleh bendahara pembantu, terdakwa Nengah Darna. Dan dari hasil expose yang telah dilakukan dan berdasarkan bukti dokumen yang diperiksa, ditemukan adanya kerugian negara Rp 429 juta lebih.
Penghitungan itu, juga dari sisa karcis. Di mana antara sisa karcis dan dengan yang keluar ada selisih. Dari sanalah diperiksa rekening koran serta rekening yang digunakan menampung hasil retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk.
Majelis hakim Wayan Sukanila sempat menanyakan, dari informasi yang didapat ahli, adakah uang itu dibagi ke terdakwa (menunjuk Kadis Gusti Riyadi). Ahli mengatakan dari hasil informasi yang dia dapat, ada.
Ahli menambahkan, hasil pungutan mestinya disetorkan ke rekeningg kas daerah. Penerimaan negara tidak boleh dibagikan langsung ke SKPD. Tetapi harus disetorkan dulu ke kas negara. (miasa/balipost)