DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa pembunuhan yang dilakukan kakak kandung terhadap adiknya di Dalung, dengan terdakwa Putu Adi Permana Jaya (32) mulai diadili di PN Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, terdakwa oleh JPU Made Lovi Pusnawan didakwa atas kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sebagai korban dalam perkara ini adalah adiknya, Kadek Ari Permana Putra.
JPU Made Lovi dalam surat tuntutannya mengatakan, selain dijerat Pasal 338, terdakwa juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan subsider. Atas dakwaan itu, terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diuraikan bahwa peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi di rumahnya di Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kasus yang sempat menghebohkan warga itu terjadi pada Minggu, 11 Februari 2018, sekitar pukul 02.00.
Malam itu awalnya terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di rumahnya. Saat asyik minum, terdakwa dan korban terlibat cek cok. Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya.
Pertengkaran tersebut sempat dilerai orangtua terdakwa dan korban, I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani.
Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut. Dia justru pergi ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat. Tidak lama kemudian, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.
Akibat tusukan itu, korban mengalami pendarahan. Korban yang merupakan adik kandung terdakwa sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung. Namun nyawanya tidak tertolong karena lukanya sampai tembus ke jantung. (miasa/balipost)