SINGARAJA, BALIPOST.com – Petugas Imigrasi Kelas II Singaraja mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, CGA. Dia diamankan Rabu (2/5) karena diduga menggunakan identitas yang tidak sah ketika mencari Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Thomas Aries Munandar, Jumat (4/5) mengatakan, kasus ini bermula ketika CGA memohon DPRI. A rekannya DPRK yang diakui sebagai istrinya.
Saat proses input data oleh petugas loket Adi Priatna Effendi menemukan KTP dan KK atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar. CGA berusaha meyakinkan petugas dengan menunjukkan KK yang diterbitkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) pada 28 Januari 2013.
Dia juga menyerahkan akte kelahiran No. 303/ist/Bjr/2007 Tanggal 12 Juli 2007 diterbitkan Disdukcapil. Meski mampu menunjukkan identitas lengkap, petugas loket menilai kalau wajah CGA yang lahir April 1983 ini tidak sesuai dengan foto bagian muka di KTP.
Saat diwawancarai, CGA hanya terdiam dan mengeluh sakit dan pendengarannya terganggu setelah jatuh. Setelah sempat berkelit, CGA akhirnya mengaku berstatus warga negara Nigeria sesuai paspor pada 8 Januari 2015 dan berakhir pada 7 Januari 2020.
Akibat perbuatannya itu, CGA alias Komang Eli Agus diduga melakukan pelanggaran persyaratan DPRI. Pelanggaran itu karena dia menggunakan identitas diri yang diragukan kebenarannya. “Kami sedang mengonfirmasi dokumen yang bersangkutan ke dinas terkait. Termasuk keterangan Disdukcapil KTP dan KK akan kita cek sebelum akan ada proses lebih lanjut,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)