Untuk mengawasi penjualan LPG 3 Kg, Pertamina menerapkan peraturan baru dimana truk pengangkut harus ditempeli stiker yang berisi identitas nama Agen dan nomor barcode. (BP/san)

TABANAN, BALIPOST.com – Kebutuhan masyarakat yang masih tinggi akan LPG ukuran 3 kilogram membuat peredaran tabung gas berwarna hijau ini diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. Tabanan sendiri tahun ini kouta tabung LPG 3 kg nya mengalami peningkatan sebanyak dua persen. Untuk mengawasi agar kouta ini tidak keluar dari wilayah Tabanan atau dijual ke daerah lain, pihak Pertamina saat ini mengharuskan seluruh agen untuk menempelkan stiker identitas pada truk pengangkut dari pangkalannya.

Bagi truk pengangkut yang tidak ditempeli stiker akan diberikan sanksi oleh Pertamina. Kepala Pelaksana Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, Minggu (6/5) mengatakan mulai tahun 2018 ini kouta LPG 3 kg di Tabanan naik dua persen atau menjadi 18.426 tabung. Ia juga menambahkan harga LPG yang dibeli oleh agen ke Pertamina mengalami kenaikan Rp 250 yaitu dari Rp 13.300 menjadi 13.550.

Baca juga:  BMKG Sebut Dua Kabupaten di Bali Ini Harus Siaga Banjir

Kenaikan harga pembelian LPG 3 kg di tingkat agen ini menurut Ekayana tidak mempengaruhi harga jual di Agen yaitu tetap sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu Rp 14.500.

Hal terbaru yang juga diterapkan tahun 2018 dalam hal pengawasan distribusi LPG 3 kg lanjut Ekayana adalah penempelan stiker pada truk pengakut LPG 3 kilogram. Dijelaskan Ekayana setiap agen memiliki pangkalan masing-masing. Setiap pangkalan ini memiliki truk pengangkut. Pada truk pengangkut inilah harus ditempeli stiker yang tertera nama agen resmi penyalur tabung 3 kilogram. Jika pada truk tidak terpasang stiker, hal ini dianggap tidak resmi dan agen yang melakukan keteledoran kata Ekayana akan mendapatkan sanksi dari Pertamina. ‘’Sanksinya berupa sanksi admin dari Pertamina,’’ papar Ekayana.

Baca juga:  Ratusan Warga Lamongan Ramaikan Festival Nasi Boran

Adanya stiker ini menurutnya adalah sebagai cara agar distribusi LPG 3 kilogram tidak keluar ke daerah lain. Sebab, menurut Ekayana setiap daerah memiliki kouta masing-masing dan sudah diperhitungkan sesuai kebutuhan masyarakatnya. Jika ada kouta yang keluar tentu kebutuhan LPG 3 kilogram di suatu daerah akan menjadi terganggu dan menimbulkan kelangkaan. Karenanya dengan adanya stiker, masyarakat bisa tahu darimana LPG 3 kilogram tersebut berasal sehingga bisa dilaporkan jika menjualnya diluar daerah yang tidak sesuai dengan  informasi di stiker yang tercantum.

Baca juga:  Sasak Napas, Penumpang Kapal KMP Rhama Giri Nusa Meninggal Dunia

‘’Misalkan tertulis agen yang beralamatkan di Tabanan, tetapi truknya menurunkan LPG 3 kilogram di Singaraja. Ini bisa dilaporkan dan mendapatkan sanksi,’’ jelas Ekayana.

Untuk saat ini menjelang Galungan dan Kuningan menurut Ekayana tidak ada kelangkaan stok LPG 3 kilogram. Meski diakuinya harga ditingkat pengecer masih di atas HET atau berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000. ‘’Harga di pengecer memang belum bisa sesuai harga HET karena perdagang memperhitungkan biaya tranpostrasi dan lainnya. Tetapi jika masyarakat ingin membeli LPG 3 kg sesuai harga HET bisa langsung membeli ke pangkalan atau agen atau SPBU yang juga menjual tabung gas,’’ ujarnya. (wira sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *