Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan kekasih, terdakwa I Gede Agus Eka Putra (25) dan Handayani alias Ani (18) akhir pekan kemarin diadili di PN Denpasar. Mereka didudukan di kursi pesakitan atas dugaan perkara narkoba. Mirisnya, sebagaimana pasal dalam dakwaan yang sematkan, pasangan kekasih ini terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Kuasa hukumnya, I Ketut Dodi Arta Kariawan yang dikonfirmasi, Minggu (6/5) menyatakan, pihaknya sudah mendengarkan dakwaan JPU Putu Agus Adnyana Putra. “Kita sudah dengar dakwaanya. Dan setelah berkoordinasi dengan klien, kita tidak ajukan keberatan atau eksepsi,” tandas Dodi.

Atas dasar itu, dalam sidang pekan ini, pihak kejaksaan dari Kejari Denpasar tinggal membuktikan dakwaanya dengan menghadirkan para saksi.

Baca juga:  Sungai Meluap, Puluhan Siswa di Seraya Tak Sekolah

Sementara dalam surat dakwaan dijelaskan, Ani dan Gede Agus dinyatakan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Jaksa di depan persidangan mengatakan, barang bukti atas perbuatan mereka tersebut berupa dua paket plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat total yakni 4,87 gram dan satu plastik klip yang di dalamnya berisi sepuluh butir tablet berwarna orange diduga ekstasi dengan berat total keseluruhan  tiga gram.

Dijelaskan, mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Badung pada 6 Februari 2018 malam, sekitar pukul 22.30. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil, Banjar Kancil, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara.

Baca juga:  DPR RI Dapil Bali, Posisi Pertama di Penghitungan Suara Sementara Diraih Incumbent Ini

Pasangan ini ditangkap ketika hendak mengantarkan sabu dan ekstasi kepada seseorang bernama Bram. Itupun sesuai perintah seseorang bernama Putu Permana Suharja yang kini belum tertangkap.

Sayang, belum sempat bertemu dengan Bram, keduanya tertangkap terlebih dahulu oleh polisi.

Semula barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa sebuah kotak rokok hitam yang di dalamnya berisi paket sabu-sabu seberat 0,61 gram dan paket ekstasi sebanyak sepuluh butir. Barang bukti itu semula ditaruh di dashboard sepeda motor Honda Scoopy DK 4166 AAG yang dikendarai kedua terdakwa.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Buka Forum Konsultasi Publik RPJP 20 Tahun

Mereka kemudian di interogasi. Dan hasilnya, petugas mendapatkan keterangan bahwa masih ada sisa sabu yang disimpan di kamar nomor 104 Penginapan Alamanda Guest House yang mereka sewa. Petugas llmengajak kedua terdakwa menuju tempat yang mereka sebutkan tadi. Di tempat itu, terdakwa Gede Agus menyerahkan sendiri satu paket plastik klip sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kotak hitam. Petugas juga menyita timbangan elektrik, alat pengisap atau bong, satu bendel plastik klip, satu gulung alumunium foil, sebatang sedotan, tiga selotip bening.

Dalam interogasi lanjutan, para terdakwa mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik Putu Permana Suharja yang keberadaannya didalam LP Kerobokan Denpasar. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *