Pengedar pil koplo ditahan di Mapolsek Denbar.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beragam obat terlarang kian masif beredar di Bali, khususnya Denpasar. Selain ekstasi dan sabu-sabu (SS), untuk masyarakat kalangan bawah memilih pil koplo karena harganya jauh lebuh murah. Pada Sabtu (5/5) lalu, Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap pengedar pil koplo yaitu Andri Eko Susanto (28), Gede Marjana (36) dan Irfan Efendi (31).

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka Andri diciduk di areal pameran dagang dan industri di Jalan Mahendradatta, Denbar. Kalau Marjana dan Irfan di Jalan Tegal Dukuh, Padangsambian,” kata Kapolsek Denbad Kompol Gede Sumena, didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Minggu (6/5).

Baca juga:  Beli Narkoba, Tamatan SMP Dituntut 15 Tahun

Kronologisnya, lanjut Iptu Aan, pada Sabtu pukul 19.00 Wita, tersangka Andri menemui pengedar pil koplo di Jalan Tegal Dukuh, Padangsambian, Denbar. Tujuannya untuk membeli pil efeknya mirip narkoba ini. Setibanya di sana, pelaku transaksi dengan pengedar pil  tersebut.

“Pelaku transaksi di dalam kamar dan disuruh mengambil pil tersebut di tas pinggang bandar,” tegasnya.

Setelah itu, pukul 22.30 Wita pelaku menuju pameran dagang dan industri di Jalan Mahendradatta. Kedatangan pelaku dengan kondisi tidak normal dan gerak-gerik mencurigakan membuat tim Opsnal Polsek Denbar curiga. Polisi langaung menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan satu plastik klip berisi 10 pil koplo di saku celana depan.

Baca juga:  Mantan Sopir Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ini

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut dan menggerebek tempat tinggal bandarnya. Saat digerebek salah satu kamar kos, polisi menangkap dua orang yaitu Marjana dan Irfan. Selain itu diamankan barang bukti 10 plastik klip kecil berisi 100 butir pil koplo.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok. Agar tidak mencurigakan, barang bukti ditaruh di tanah kosong samping kosnya. Kata pelaku, pil itu dibeli dari temannya berinisial Rh dan masih kami cari,” ungkap Aan.

Baca juga:  Bali Harus Memiliki BUMD Pangan

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar penangkap pengedar pil koplo dengan barang bukti 1.081 butir. Pelakunya yaitu Muhamad Yusuf Fahmi (21) dan diciduk di tempat tinggalnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (18/4) pukul 21.30 Wita. Selain pil koplo, petugas menyita sembilan paket SS berat bersih 2,16 gram.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *