Aktivitas Galian C di Bukit Paon. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Karangasem memberi kelonggaran kepada para pengusaha galian C yang nunggak pajak. Kelonggaran diberikan setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencermati berbagai kendala yang dihadapi para pengusaha.

Menurut Kepala BPKAD Karangasem, I Nengah Mindra, pihaknya tidak bisa terlalu ketat menghadapi penunggakan pajak pelaku usaha galian C ini. “Kami harus pelan-pelan” ucapnya.

Namun, ia enggan merinci jumlah tunggakan pajak di sektor pertambangan mineral bukan logam tersebut. Mantan Kabag Ekonomi itu hanya mengatakan total tunggakan jumlahnya miliaran.

Baca juga:  Kinerja Penerimaan Negara di Bali Membaik, Serapan Anggaran Lesu

Pemkab Karangasem, menurut dia, memberikan keringanan mencicil tunggakan pajak setelah melihat kondiisi riil di lapangan. Beberapa pengusaha galian C nunggak pajak karena terkena dampak erupsi Gunung Agung akhir 2017. Banyak juga tunggakan terjadi karena pengusaha belum menerima pembayaran dari pelanggannya sehingga berimbas terhadap pajak.

Untuk menarik piutang di pengusaha itu, Mindra mengatakan pihaknya terus melakukan pendekatan. Diharapkan pengusaha kooperatif dengan kelonggaran yang diberikan meskipun BPKAD sendiri menyadari pengusaha juga punya beban karyawan yang cukup tinggi.

Baca juga:  Bawa Senpi, Anak Mantan Dewan Jadi Tersangka

Menurut dia, petugas telah melayangkan surat penegasan wajib pajak di sektor galian untuk penuhi kewajibannya. Seandainya dalam jangka waktu satu tahun wajib pajak tidak memenuhi kewajiiban, maka wajib pajak dikenai sanksi administrasi. “Bagaimanapun juga pengusaha itu mitra kita. Membayar tunggakan nyicil dibenarkan undang-undang,” katanya.

Keputusan memberi kelonggaran hanya ditujukan kepada pengusaha yang sudah mengantongi izin. Sedangkan untuk tunggakan sebelum 2016 atau ketika usaha non berizin masih dipunguti pajak, Mindra mengaku masih perlu koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun sejauh ini BPK belum memberi solusi apakah tunggakan itu diputihkan atau bisa ditagih. “Kita koordinasi BPK agar kebijakan pemkab tidak menjadi temuan,” pungkas Mindra. (kmb/balipost)

Baca juga:  Terjaring Razia, Penunggak Pajak Langsung Ditilang dan Bayar di Tempat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *