padi
Lahan pertanian yang berlokasi di Bypass Dharma Giri, Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – DPRD Gianyar mencanangkan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian. Kebijakan ini sedang diperjuangakan melalui Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang PBB, perdesaan dan perkotaan.

Menurut Ketua Pansus B DPRD Gianyar, I.B. Nyoman Rai, melalui perda ini tarif PBB akan dibuat nol. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan hal itu merupakan pajak negara yang kewenangannya sudah diserahkan untuk dikelola pemerintah daerah. “Makanya untuk mengelola ini kita sedang siapkan Perda sebagai payung hukum,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Gianyar ini mengatakan pembebasan PBB ini tidak hanya untuk lahan pertanian, tetapi juga untuk kawasan jalur hijau yang belum beralih fungsi. “Semasih itu belum menjadi bangunan, kita nolkan PBBnya, tetapi kalau sudah diubah menjadi bangunan ya tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Rai ini.

Baca juga:  Penemuan Bayi di Tukad Rangda, Ini Perkiraan Kematiannya

Gus Rai juga menegaskan bila suatu lahan pertanian sudah beralih fungsi harus langsung dikenakan PBB. Ke depan eksekutif juga diminta intens melakukan pengawasan terhadap lahan pertanian yang sudah beralih fungsi. “Artinya tidak semua dibebaskan, misal hotel yang dulu tanahnya dibebaskan kalau setelah dibangun tetap dibebaskan kan untung yang punya hotel. Makanya ini tarifnya kita nolkan untuk tanah yang tetap dipergunakan sebagai tanah pertanian,” tegasnya.

Baca juga:  Kemenkop UKM Gagas Pameran dan Festival Sarung

Tidak hanya itu, lanjut Gus Rai, PBB yang dinolkan juga berlaku untuk tanah pekarangan desa (PKD). Hal ini dilakukan untuk menciptakan produktivitas serta peningkatan ekonomi di desa. Kecuali, dalam tanah PKD itu berdiri asset yang nilainya di atas Rp 1 miliar, barulah dikenakan PBB sebesar 1 persen. “Itu pun sebenarnya sudah kita turunkan dari 2 persen menjadi 1,” tegasnya.

Dikatakan perda ini kini sedang diproses. Setelah diajukan akan diverifikasi selama 14 hari kerja. Setelah lolos, perda ini pun langsung bisa diterapkan. “Mei sudah mulai perda ini diverifikasi. Jadi paling cepat Juni perda sudah mulai diterapkan, dan seluruh petani di Gianyar tidak perlu lagi dibebani oleh PBB,” tandasnya.

Baca juga:  Urgensi Undang-undang tentang Penilai

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Wayan Ardana mengungkapkan bahwa PBB merupakan salah satu item pendapatan pajak yang tidak memenuhi target. Yakni dari target Rp 50 miliar pada 2017 lalu, tercapai hanya Rp 16 miliar lebih.

Melihat kondisi ini pihaknya pun sudah menurunkan target PBB tahun ini, yakni dari Rp 50 miliar menjadi 30 Miliar. Pihaknya pun berupaya memenuhi target ini. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *