AMLAPURA, BALIPOST.com – Kelulusan siswa jenjang SMA/SMK telah diumumkan. Selanjutnya, Disdikpora Provinsi Bali, kembali menyiapkan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Agar pelaksanaannya tak gaduh seperti pelaksanaan tahun lalu, ada beberapa perubahan yang sedang dimatangkan, sebelum aturan baku PPDB tahun ini disosialisasikan. Menurut Kepala UPT Disdikpora Provinsi Bali, Drs. I Made Puri Suastika, M.Pd., konsep PPDB untuk jenjang SMA/SMK sedang digodok di provinsi. “Belajar dari pengalaman tahun lalu, ada beberapa aspek yang perlu di evaluasi. Ada beberapa poin penting yang sedang dibahas. Antara lain, sistem zonasi, penambahan kuota siswa miskin, siswa berprestasi hingga kuota yang diperbolehkan mendaftar dari zonasi lain,” ungkapnya.
Puri Suastika menjelaskan, salah satu sumber kegaduhan pada PPDB tahun lalu, adalah sistem zonasi. Saat itu, sistem zonasi diatur berdasarkan alamat yang tertera di KTP, bukan alamat tempat tinggal siswa itu sendiri. Kemudian juga kuota siswa miskin, yang harus dilakukan survei ke rumah siswa yang bersangkutan.
Selain itu, yang menjadi perhatian serius pemerintah adalah bagaimana menciptakan pemerataan kualitas pendidikan dengan menghapus kesan sekolah unggulan. “Sistem PPDB sudah dibahas lebih awal, sehingga ketika sudah disepakati bisa disosialisasikan lebih awal,” katanya.
Sebagaimana harapan Gubernur Bali, siswa miskin ini bisa tertampung di sekolah negeri. Sehingga mendapat pendidikan yang layak untuk memperbaiki kualitas hidup keluarganya kelak. Sehingga, ada pemikiran menambah kuota siswa miskin dan mematangkan sistem zonasi. “Belajar dari pengalaman PPDB tahun lalu, yang miskin sombong juga banyak. Contohnya yang dari jauh, justru sekolah di kota. Kalau sadar miskin, kan cukup bersekolah di sekolah terdekat di lingkungannya. Biaya hidup tentu jauh lebih kecil,” tegasnya.
Selain itu, yang pura-pura miskin juga tak kalah banyak. Sebab, setelah di cek ke rumahnya, ternyata tidak sesuai faktanya. Inilah pentingnya pihak sekolah melakukan pengecekan ulang ke rumah siswa, untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Sistem zonasi nantinya juga akan merangsang sekolah di setiap wilayah bersaing secara sehat dalam meraih prestasi. Karena terjadi pemerataan kemampuan siswa di setiap sekolah. “Kalau ada siswa dari luar zonasi mau bersekolah di sekolah yang dia inginkan, jatahnya hanya 5 persen dari seluruh siswa yang diterima. Jadi, siap-siap bersaing di kuota itu saja,” tegasnya.
Bagaimana dengan nasib sekolah swasta? Puri Suastika mengatakan setiap sekolah negeri nantinya hanya diperkenankan menerima siswa sepertiga dari total ruang kelasnya. Jadi, dari seluruh kuota yang ada, bila siswa tak diterima di sekolah negeri, dipersilakan memilih sekolah swasta. (Bagiarta/balipost)