Sejumlah guide mendatangi Kantor Imigrasi Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Senin (7/5). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ratusan guide di Bali mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Senin (7/5). Membawa sejumlah spanduk, massa yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Peduli Bali menggelar orasi untuk meminta keadilan.

Menurut koordinator Komunitas Pejuang Peduli Bali, Yosua Michael Tjoeng atau sering dipanggil Wisnu, pihaknya meminta aparat melakukan tindakan tegas terhadap kasus pemukulan yang dilakukan Made Yastono (33) di wilayah Kuta pada April kepada guide lokal Edy.
Dari hasil penyidikan, kasus ini terduga sebagai dalangnya adalah Ahui yang tidak lain WNA Tiongkok dan sebagai guide ilegal di Bali. Ironisnya, pihak penyidik hanya mengenakan pasal tindak pidana ringan kepada pelaku dan terkesan tidak mengusut tuntas kasus ini. “Kami ingin imigrasi transparan dalam mengungkap kasus ini. Termasuk soal maraknya guide asing liar di Bali yang masih bebas leluasa di Bali tanpa ada tindakan tegas. Kami ingin hukum di Indonesia tidak diremehkan, ini harus dapat tindakan tegas,” kata Wisnu.

Baca juga:  Tindaklanjuti Arahan Gubernur Koster, Telkomsel Serahkan IoT Dukung Pemeliharaan Mangrove

Ditambahkannya, salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu meminta tindak lanjut terkait guide asing asal Tiongkok yaitu Ahui yang diduga sebagai otak pelaku pemukulan guide lokal di Bali. Bahkan saat ini sudah habis masa penahanannya selama 3 bulan di Imigrasi. “Kami tidak ingin pelaku yang tidak lain bernama Li Huahui alias Ahui diberikan hukuman di deportasi. Karena jika di deportasi, tentu itu ada batasnya dan dia bisa lagi berulah kembali di Bali,” ucapnya.

Baca juga:  RUPS BPR Lestari Bali 2021 Laporkan Pencapaian Aset Rp 6,4 Triliun

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tetap bekerja sesuai kewenangan dan pelaksanaan tugas dari keimigrasian. Terhadap kasus Ahui pihaknya memutuskan akan melakukan deportasi dan dalam waktu selama 6 bulan tidak bisa masuk ke Indonesia. “Hanya itu yang bisa kami tegaskan sesuai ranah kami di imigrasi terhadap kasus ini,” pungkasnya.

Pihaknya pun meyakinkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi kinerjanya kedepan untuk lebih tegas lagi menyikapi adanya tenaga kerja asing yang ilegal dalam ranah hukumnya. Bahkan menyikapi ini, pihaknya sudah membentuk 4 team untuk melakukan pergerakan dalam menyikapi keberadaan guide liar. “Dalam satu minggu ini, ada empat team yang kami bentuk sudah mulai bergerak. Beri kami waktu dalam menjalankan tugas ini, kami ingin juga menertibkan adanya guide asing ilegal,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Tambahan Kasus COVID-19 hingga Minat Wisman ke Bali Tinggi

Soal apakah Ahui bisa masuk ke hal pidana, Amran meminta waktu satu minggu kepada massa agar bisa menunjukkan bukti-bukti terkait kasus pemukulan itu yang diduga bahwa Ahui terlibat ke unsur pidana. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *