Ratusan ekor ayam kampung yang diselundupkan melalui Pelabuhan Gilimanuk diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Seratusan ekor ayam yang diamankan di kandang Karantina Pertanian Wilayah Kerja (wilker) Gilimanuk akan dimusnahkan. Tindakan itu akan dilakukan lantaran beberapa ayam sudah mati dan berpotensi terjangkit virus penyakit.

Ratusan unggas itu sebelumnya diamankan petugas saat hendak diselundupkan dari Jawa ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Lalu lintas unggas hidup keluar masuk Bali dilarang sesuai Peraturan Gubernur Bali nomor 44 tahun 2005 tentang penutupan sementara pemasukan unggas dewasa ke Provinsi Bali.

Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Klas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra dikonfirmasi Senin (7/5) mengatakan pemusnahan bisa dilakukan bila unggas tersebut terindikasi mengidap penyakit. “Dari pemantauan memang sudah ada (dari ratusan) beberapa ekor mati. Sangat berpotensi terjangkit penyakit. Kami akan koordinasikan dengan Balai untuk pemusnahan,” terang Eka Ludra.

Baca juga:  Libur Nataru Usai, Begini Suasana Arus Balik di Gilimanuk

Total ayam yang diamankan selama sepekan ini mencapai 160 ekor. Diantaranya 12 ekor ayam jenis Cemani kiriman dari Probolinggo, Jawa Timur yang diamankan pada Rabu (2/5). Ayam tersebut dikirim menggunakan Bus AKAP Safari Dharma Raya nomor polisi AA 1551 BY.

Kemudian disusul pada Sabtu (5/5), 30 ekor ayam jago diamankan petugas Karantina di terminal lama Gilimanuk. Ayam itu dikirim tanpa Surat Kesehatan Karantina (SKK) dari pelabuhan asal.

Baca juga:  Tari Sanghyang Jaran, Taksu Desa Jungutbatu Dihantui Kepunahan

Teranyar pada Minggu (6/5) sebanyak 120 ekor ayam jago diamankan oleh polisi di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Ratusan ayam itu ditaruh dalam sebuah gerobak memanfaatkan waktu dinihari.

Eka Ludra mengungkapkan pengiriman ayam-ayam dewasa ini melanggar Pasal 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu, juga melanggar Pergub Bali No. 44 Tahun 2005 yang masih berlaku sampai saat ini. Unggas memiliki resiko tinggi dalam penyebaran virus Avian Influensa atau Flu Burung.

Baca juga:  Satpol PP Pastikan Ubud Bebas Gepeng

Selain AI, juga berpotensi penyakit Newcastle Disesase (ND) yang dapat menyebabkan ayam mati massal. Karantina masih menunggu pemilik untuk melengkapi dokumen resmi pengiriman dengan tenggat waktu hingga Rabu (9/5) mendatang. Apabila tidak ada, maka ayam-ayam itu akan dimusnahkan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *