JAKARTA, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap SK Menkumham tentang Pembubaran HTI. Dengan putusan, menguatkan putusan pemerintah terkait pembubaran tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mempersilakan bila HTI ingin menempuh upaya hukum lanjutan atau banding atas putusan PTUN. “Silakan, masing-masing punya hak hukum,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (7/5).
Pemerintah, menurut Tjahjo tidak pernah menghambat hak sekelompok orang untuk menggunakan hak hukumnya. Karena itu, ia mempersilakan bila HTI ingin banding putusan PTUN tersebut. “Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Nggak menghambat. MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN ya kita tunggu, banding ya silakan,” tegas Tjahjo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan menolak seluruh gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya dalam sidang gugatan HTI di PTUN. “Mengadili untuk menolak seluruh gugatan dari penggugat,” sebut Tri Cahya saat membacakan putusan.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut. Bahkan, hakim menyatakan HTI untuk membayar denda biaya perkara. “Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp 455 ribu,” ucap Hakim Tri Cahya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai HTI ingin mewujudkan konsep Khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Halim berpandangan HTI sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga yakni Persatuan Indonesia. “Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga,” beber Hakim Tri Cahya. (Hardianto/balipost)