NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah destinasi wisata baru yang dikembangkan masyarakat di Jembrana status tempatnya masih merupakan kawasan hutan. Kendati sudah mulai berkembang dan ramai dikunjungi, namun perlu dipastikan kejelasan status tanah tersebut.
Seperti di Bukit Puncak Mawar, Lingkungan Dewasana, Kelurahan Pendem, Jembrana dimana lokasinya masih masuk kawasan hutan dibawah Dinas Kehutanan Provinsi. Hal tersebut disampaikan Komisi III DPRD Bali kepada kelompok pengelola saat sidak ke obyek wisata yang berada di lereng bukit Dewasana, Senin (7/5).
DPRD sengaja mengecek langsung ke Bukit Mawar itu bersama Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa-Bali-NTB serta masyarakat pengelola Bukit Mawar. Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nengah Tamba mengatakan dari pengecekan lahan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Puncak Mawar, menurutnya, bermanfaat bagi masyarakat sekitar. “Ini yang semestinya (status) dibicarakan, kami rasa (hutan) ini dimanfaatkan dengan baik. Kelompok menjaga lingkungan lestari dan bermanfaat bagi masyarakat. Kita dorong agar diusulkan pengelolaan kemitraan hutan,” tandas anggota dewan asal Peh, Kaliakah ini.
Untuk mencapai kesepakatan itu, menurutnya masih panjang dan memerlukan pemikiran, biaya, dan waktu. Pihaknya berharap ini didukung pemerintah daerah Jembrana.
Tamba mencontohkan, support yang bisa dilakukan dari Pemkab adalah dengan mengenalkan obyek wisata ini. “Ini ada potensi, di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu bisa menyupport misalnya untuk anak-anak sekolah bertamasya tidak perlu berfikir keluar daerah. Cukup di sini kita eksplor. Tumbuhkan sikap bangga dengan tempat sendiri,” tandasnya.
Bila perlu, obyek wisata masyarakat yang dikenal dari media sosial (medsos) ini bisa menyedot perhatian warga dari kabupaten lain di Bali.
Anggota Komisi III DPRD Bali, I Kadek Diana juga mengharapkan agar pemberdayaan hutan sesuai regulasi yang ada. Menurutnya pengelolaan hutan ini bisa melalui kemitraan hutan desa.
Namun pengajuan pertama terbentur seperti di beberapa desa lainnya di Jembrana. Karena itu pihaknya mendorong agar persyaratan itu dilengkapi dan akan lebih efektif lagi agar kelurahan Pendem ini bisa diarahkan menjadi desa. “Kami juga berharap agar kelurahan ini menjadi desa. Banyak potensi yang bisa dikembangkan,” tandas Diana.
Sementara itu, Kepala KPH Bali Barat, Mochtar Irwan Abdullah mengatakan kawasan hutan di Puncak Mawar ini sejatinya sudah diusulkan dimanfaatkan. Namun terbentur aturan bersama beberapa desa lainnya di Jembrana.
Namun, kini permohonan diganti dengan pengelolaan kemitraan melalui KTH. Pemberdayaan hutan ini bisa dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial. Dan dari pengecekan selama ini, pengelolaan hutan sudah sesuai aturan yang ada. (Surya Dharma/balipost)