NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan penduduk pendatang (duktang) yang menetap di sejumlah tempat kos di Kecamatan Negara, Selasa (8/5) terjaring dalam operasi kependudukan Satpol PP Jembrana. Puluhan penduduk pendatang ini sebagian besar tidak mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang wajib dimiliki menetap dan bekerja di Kabupaten Jembrana. Beberapa diantaranya juga diketahui tanpa KTP.
Operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, I Made Tarma ini sengaja menyasar ke sejumlah tempat kos dan kontrakan pada pagi hari. Sebagian besar penghuni kos belum berangkat bekerja dan ada yang masih tidur. Dari penyisiran di sejumlah tempat kos tersebut, total ada 34 orang yang terjaring. Delapan diantaranya laki-laki dan sisanya perempuan. “Beberapa ada yang bekerja di kafe dan semuanya belum mengurus SKTS,” tandas Tarma.
Dari puluhan duktang yang terjaring itu, di salah satu kamar kos petugas juga menjaring pasangan bukan suami istri atau tidak sah. Pasangan itu ikut diamankan di kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain diberikan pembinaan untuk melengkapi identitas dan SKTS, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan. “Kita berikan kesempatan 15 hari untuk melengkapi SKTS, kalau tidak kami akan pulangkan. Sedangkan yang tanpa KTP kami persilakan untuk mengurus dulu di tempat asal,” tambahnya.
Operasi kependudukan ini selain kegiatan rutin juga untuk mengendalikan serbuan penduduk pendatang di Jembrana pada khususnya. Pemerintah menurutnya tidak melarang mereka tinggal dan bekerja, asalkan melapor dan melengkapi SKTS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati(Perbup) nomor 18 tahun 2012 tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana. Operasi kependudukan ini menurutnya akan terus dilakukan guna pengawasan kependudukan dan tertib administrasi kependudukan yang berlaku. (surya dharma/balipost)