Bambang Andito Santoso (48), konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan tujuh unit kapal usai mendengarkan tuntutan, Selasa (8/5). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bambang Andito Santoso (48), konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan tujuh unit kapal untuk nelayan, Selasa (8/5) dituntut hukuman pidana penjara selama 22 bulan (setahun sepuluh bulan).

JPU Made Subawa bersama Desak Megawati di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi mengatakan, terdakwa Bambang Andito terbukti bersalah secara bersama -sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Oleh JPU dari Kejati Bali itu, terdakwa dijerat Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemperantasan tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Dari Sejumlah Pejabat Utama Polda Bali Diganti hingga Wisatawan ke Nusa Penida Membludak

Selain dipidana penjara selama 22 bulan, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.

Sebelumnya oleh jaksa terdakwa yang merupakan konsultan pengawas untuk pengadaan kapal unit kapal inkamina diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dia tidak sendirian. Melainkan bersama Fuad Bachtir Bau Agiel, Minhadi Noer Sjamsu dan Ngadimin (dalam penuntutan terpisah). Terdakwa sendiri dituding tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagaimana ketentuan penyedia barang dan jasa sehingga bertentangan dengan pasal 118 ayat 1 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahan Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:  Semaraknya Parade Jukung di Festival Bahari

Diuraikan pula, terdakwa sebagai konsultan pengawas mempunyai hak meminta fasilitas berupa sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Namum terdakwa diduga melakukan hal bertentangan dengan kewajiban, yaitu melakukan pengawasan pembangunan kapal sesuai spesifik yang ada. Terdakwa diduga tidak melaksanalam pekerjaan secara cermat, akurat dan bertanggungjawab.

Namun perbuatan terdakwa, kata jaksa malah bertentangan dengan tugasnya. Perbuatan terdakwa Bambang memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 3.438.174.873,00., sebagaimana hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara dari ahli BPKP Perwakilan Bali, terhadap pekerjaan lanjutan pembangunan 7 unit kapal penangkap ikan dan alat penangkap ikan ukuran 30 GT. Dalam perkara ini, Bambang yang juga menjabat Direktur PT Swastika Perdana Konsultan dinyatakan sebagai pemenang lelang Rp 124.000.000. (miasa/balipost)

Baca juga:  Terjatuh, Penumpang Kapal Tewas di Ketapang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *