Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan Abdulrahman Willy yang merupakan Manager Marketing Akasaka untuk mendapatkan hukuman rendah sepertinya belum berhasil. Pascamengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara dalam perkara 19 ribu butir pil ekstasi, Willy oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Selasa (8/5) malah dihukum seumur hidup.

Selain Willy, tiga terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah) yakni Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, juga divonis hukuman seumur hidup.

Baca juga:  Dari Tidak Menolak Piala Dunia FIFA U20 hingga Mobil Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Vonis seumur hidup untuk Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong disampaikan langsung hakim Sutoyo didampingi hakim anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan.

Melihat putusan tersebut, majelis hakim kompak menaikkan putusannya dibandingkan putusan PN Denpasar, yang sebelumnya kompak menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar empat bulan kurungan.

Baca juga:  Firli Bahuri Tidak Akan Menjadi Tersangka Seumur Hidup

Dengan demikian, putusan hakim PT sama persis dengan tuntutan jaksa. JPU dari Kejaksaan Negeri Dewa Arya Lanang Raharja, Kadek Wahyudi Ardika, Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan I Nyoman Bela Putra Atmaja, sebelumnya kompak menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam sidang terpisah, mereka dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotik. Perbuatan para terdakwa dinilai, telah melakukan percobaan atau pemufatakan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.

Baca juga:  Empat Kali Dipenjara Tak Jera, Residivis Ditangkap Mencuri

Dan mereka juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Salah pertimbangan hakim PT yang memberatkan hukuman Willy dkk., adalah mereka memasok narkotika ke Bali, yang mana atas perbuatannya dapat merusak Bali sebagai destinasi wisata dunia. (miasa/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *