PPDB
Para orangtua murid sedang melihat pengumuman PPDB. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018-2019 di Badung masih dibayangi kekisruhan penerimaan siswa baru di tahun ajaran 2017-2018. Pasalnya, belum ada aturan yang baru terkait penerimaan siswa baru, terutama jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Namun, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akan membangun sekolah baru untuk mengantisipasi kisruh tahun lalu. Kadisdikpora Badung, Ketut Widia Astika, mengatakan belum ada regulasi baru mengenai PPDB nampaknya masih mengacu pada permendikbud no 17 tahun 2017, sehingga rekrutmen siswa baru tahun ajaran 2018-2019 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Baca juga:  Kajian Hukum Hunian Vertikal Sedang Dilakukan, REI Libatkan PHRI Petakan Zonasi

“Iya masih tidak ada perubahan aturan (PPDB -red) mungkin ada zonasi saja sedikit akan tergeser. Siswa yang tidak mendapatkan sekolah yang dia inginkan mungkin terjadi lagi, namun jika memiliki prestasi akademis maupun non akademis dia bebas memilih sekolah,” ujar Widia Astika, saat dikonfirmasi Selasa (8/5).

Sedangkan, siswa yang tidak memiliki prestasi, kata birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara itu harus mengikuti sistem zonasi. Karena itu, pemerintah setempat memiliki rencana penambahan sekolah baru untuk menampung siswa asal Badung.

Baca juga:  Plafon Ruang Belajar SDN 2 Ped Jebol

“Nanti tahun ajaran baru kami akan buka sekolah baru dengan memanfaatkan fasilitas sekolah SD sambil membangun gedung-gedung baru,” ungkapnya.

Menurutnya, penambahan gedung baru akan dilakukan di sejumlah kecamatan. Seperti Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, dan Kuta. “Ada lima sekolah baru yang rencananya akan kita bangun untuk menampung putra putri kita,” terangnya.

Terkait siswa di luar Kabupaten Badung yang berkeinginan sekolah di Badung, kata Widia Astika masih berpeluang asalkan memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik. “Memungkinkan kalau dia pintar, minimal mendaftar kalau memang bagus pasti akan lolos. Sebab, persentasenya sedikit kurang lebih 5 persen,” ucapnya.

Baca juga:  Penjambret WNA yang Beraksi di Belasan TKP Ternyata Baru Bebas

Seperti diketahui, permendikbud no 17 tahun 2017 membuat banyak siswa yang tidak terima di sekolah yang diinginkan lantaran sistem zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *