MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana pemerintah untuk mengurangi kemacetan di sekitar simpang Jimbaran, nampaknya akan sulit terwujud. Paket pengerjaan bersamaan dengan proyek underpass simpang tugu Ngurah Rai. Namun, proses pembebasan lahan di sekitar lokasi, belum juga tuntas.

Akibatnya, pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional bisa saja menunda pengerjaan proyek pelebaran jalan di simpang Jimbaran. Dikonfirmasi, Selasa (8/5) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII, Nyoman Yasmara mengatakan, terkait perkembangan proyek simpang jimbaran, itu sudah ada surat dari pemerintah Kabupaten Badung. Pada intinya, secara schedule, proyek tersebut harus bisa segera dikerjakan.

Karena proyek ini merupakan satu paket dengan proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai. Diharapkan bisa selesai berbarengan pada Agustus atau September.

Namun kata Yasmara, saat ini prosesnya masih belum selesai untuk pembebasan lahan disekitar lokasi. Karena lahan belum siap sampai sekarang, pihaknyapun belum bisa melakukan pekerjaan. “Seandainya pun lahan itu tetap tidak bisa dibebaskan. Maka kami akan mengurangi lingkup pekerjaan. Dalam artian akan dilakukan pemotongan kontrak atau tidak jadi dikerjakan, karena lahan belum siap,” pungkasnya.

Baca juga:  Tiga Demo Digelar di Renon, Kapolda Perintahkan Anggotanya Jangan Terpancing

Terkait dengan proses pembebasan lahan, sejumlah pihak pemilik lahan masih enggan untuk membebaskan lahan miliknya. Karena nilai tanah yang akan dibebaskan tidak sesuai dengan nilai yang diharapkan.

Pemilik lahan sampai saat ini masih belum sepakat dengan nilai ganti rugi sebesar 10 juta per m2. Terhadap kondisi tersebut, tim pembebasan lahan Kabupaten Badung terpaksa menitipkan uang ganti rugi lahan kepada pengadilan Negeri Denpasar.

Sementara, Lurah Jimbaran, Ketut Rimbawan sebelumnya sempat melakukan komunikasi dengan warga pemilik lahan. Dikatakan, warga tetap tidak setuju dengan penawaran harga maksimal dari tim appraisal yang ditawarkan. Yaitu senilai Rp 10 Juta per meter persegi atau Rp 1 miliar per Are.

Baca juga:  Hakim Tolak Eksepsinya, Ini Kata Eka Wiryastuti

Namun, warga meminta agar pemerintah bersedia membayar seperti harga yang ditawarkan untuk lahan di Tuban. Yaitu seharga Rp 20 juta per meter persegi atau Rp 2 miliar per are. “Sampai saat ini warga masih tetap tidak mau dengan penawaran harga yang diberikan,” katanya belum lama ini.

Sementara, PPTK pembebasan lahan PUPR Badung, Rai Twistyanti Raharja, ST., Selasa (8/5) mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkonsinyasikan ke pengadilan. Untuk dananya sudah dititipkan ke pengadilan. Sedangkan juru sita juga sudah mengecek ke lapangan.

Langkah berikutnya akan ada mediasi kepada masyarakat. Apabila masyarakat masih belum setuju, dikatakan kalau dari aturan, setelah dikonsinyasikan dan keluar ketetapan dari pengadilan, pemerintah sudah bisa bergerak untuk melanjutkan proyeknya.

Baca juga:  Beijing Klaim Wabah COVID-19 Sudah Bisa Dikontrol

“Dari Pemkab Badung karena tugasnya hanya pembebasan lahan, untuk itu kami tetap jalan. Proses tetap dilanjukan karena memang ada agenda untuk pelebaran jalan tetap jalan,” pungkasnya.

Proyek pelebaran simpang Jimbaran ini, nantinya dari arah Denpasar ke Nusa Dua yang dulunya dua lajur akan ditambah lagi satu. Sehingga akses kendaraan dari arah Denpasar menuju Nusa Dua tidak terhalang oleh kendaraan yang berhenti di traffic light menuju ke Unud.

Untuk pengerjaan, nantinya rencananya akan dilakukan pelebaran di sisi kanan kurang lebih 2 meter. Sehingga ketika dibuat lajur baru maka median jalan juga akan digeser. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *