DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Ahmad Yani Gang Ken Umang, Denpasar Utara, Senin (7/5). Korban berinisial KT (22) dikeroyok tiga orang hingga babak-belur.

Kasus ini dipicu dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Terkait kasus ini, polisi menangkap pelaku yaitu MP (25), KP (31) dan GA (32). Barang bukti yang diamankan yaitu pisau sangkur dan satu pucuk pistol softgun.

Baca juga:  Gubernur Koster Sambut Kedatangan Wisman dari Sydney

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Rabu (9/5) mengatakan, sekitar pukul 21.00 Wita, korban bersama kakaknya, KK ke rumah MP di TKP untuk menyelesaikan masalah. Pelaku curiga istrinya dan korban selingkuh.

Namun pelaku tidak ada di rumah dan berselang 20 menit kemudian dia datang bersama teman-temanya. Tanpa basa-basi lagi korban langsung dikeroyok dan mengakibatkan luka bengkak di bagian pelipis kiri dan bengkak di kepala belakang.

Baca juga:  Jaksa Jebloskan Ismaya ke Lapas Kerobokan

“Korban langsung menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Denbar. Senjata softgun dan pisau dibawa saat kejadian, tapi belum sempat digunakan,” ungkapnya

Setelah menerima laporan kasus itu, tim Buser Polsek Denbar dipimpin Panit Ipda Nengah Seven Sampeyana mencari saksi-saksi. Seanjutnya polisi menangkap tersangka MP di  di rumah saudaranya di Monang Maning, Denbar. Sedangkan pelaku lain dibekuk di Jalan Gunung Agung Gang Yamuna, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pelanggan Warung Luka Parah, Dilukai Anggota Ormas dengan Pecahan Gelas

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *