JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan sinyal positif kepada DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO). Partai Hanura OSO selaku pihak yang sah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pileg 2019 mendatang.
Sinyal positif tersebut disampaikan Staf Khusus Kemenkum HAM DR. Karjono SH M.Hum saat memberikan pengarahan di Sidang Pleno Rakernas Hanura I tahun 2018 terkait Peran dan Fungsi Kemenkum HAM dalam menyukseskan Pemilu 2019 di Pekanbaru, Riau. “Secara hukum, keputusan sela itu belum menyangkut perkara, melainkan lantaran tidak terpenuhinya pihak. Sebelum proses peradilan bisa di-Injunction (Penetapan Sementara, red), maka tak masuk ke perkara. Norma hukum dalam Undang-undang Pemilu, adalah Mahkamah Partai, Proses Peradilan. Inkrah, jika menang. Maka (Putusan Sela, red), tidak mempengaruhi Keputusan yang lama,” ungkap Karjono, Rabu (9/5).
Karjono menjelaskan bahwa sengketa internal tidak memiliki kekuatan. Dualisme, dalam hukum harus memenuhi Hukum Formil dan Materil.
Posisi Kemenkum HAM sendiri, dalam hal adanya sengketa internal, mengacu pada hukum positif. Dimana, Kemenkumham hanya berpatokan pada Register terakhir.
“Seandainya ada Mahkamah Kehormatan yang menyetujui (Perubahan Kepemimpinan, red), maka, itu lah yang akan diregisterkan. Dan, apabila masih berseteru, maka (yang berlaku, red) yang terakhir yang yang dicatat oleh Kemenkum HAM,” ujarnya.
Ketua DPP Partai Hanura K. Wirawan yang memimpin Sidang Pleno tersebut menyimpulkan bahwa, teka-teki siapa yang berhak mendaftarkan Caleg untuk Pileg 2019 sudah terjawab. “Artinya, sudah dijawab oleh pihak Kemenkumham. Kalau ada partai yang sedang bersengketa, maka, mengacu pada UU No 7 tahun 2018, tetap boleh mendaftarkan Caleg,” terang Wirawan.
Sesuai UU tersebut, lanjutnya, yang diterima secara sah adalah yang terakhir kali tercatat (teregister, red) di Kemenkumham. “Maka, Hanura dibawa kepemimpinan OSO lah yang berhak. Dengan nomor SK terakhir yakni : M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018,” ungkap Wirawan.
Seperti diketahui, beberapa bulan sejak OSO menjadi Ketua Umum, partai besutan Jend (Purn) Wiranto ini bergejolak dan terbelah. Sebagian pengurus mengklaim sebagai pengurus yang sah dibawah Kepemimpinan Daryatmo dan Sarifudin Sudding. Sebagian lagi bertahan di kubu OSO.
Kubu Daryatmo melayangkan gugatan. Akirnya, pada 19 maret 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan Penetapan Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tentang Penundaan Pelaksanaan. Putusan ini sendiri memunculkan sejumlah tafsir dan kebingungan. Termasuk, siapa yang berhak mendaftarkan Caleg untuk Pemilu 2019 mendatang. (Hardianto/balipost)