GIANYAR, BALIPOST.com – Nekat mencuri jagung, seorang petani, Wayan Yasa, harus berurusan dengan hukum. Atas perbuatannya mencuri satu kampil jagung, pria 36 tahun ini sudah divonis sebulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu (9/5).
Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, AKP Ida Bagus Dana, dihubungi Kamis (10/5) menjelaskan pelaku yang merupakan warga Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh ini dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). “ elaku sudah disidang tipiring Rabu kemarin. Pelaku kena hukuman 1 bulan percobaan dan bayar denda sidang Rp 5.000,” ujarnya.
Adapun kasus itu berawal ketika pemilik ladang jagung, I Made Pinggir asal Banjar Perangsada, Desa Pering Blahbatuh kesal beberapa kali jagung miliknya terus raib. “Karena jagungnya sering hilang, maka korban Made Pinggir berusaha mengawasi pencuri jagung,” ujar Dana.
Made Pinggir lalu merencanakan penangkapan sendiri pada Minggu (6/5) pukul 04.00. Pinggir sempat bersembunyi di semak-semak untuk mengawasi ladang jagung. Tak lama kemudian, datang pelaku Yasa masuk tanpa izin ke dalam ladang jagung.
Membawa kampil berwarna putih, dengan mudah Yasa memetik satu persatu jagung lalu memasukkannya ke dalam kampil. “Sebelumnya peaku sudah pernah dilihat mengambil, tapi berhasil kabur. Makanya pemiliknya ingin memergoki lalu menangkap pelakunya,” ujarnya.
Selanjutnya, ketika mendapat kesempatan, pemilik ladang keluar dari persembunyiannya. Pemilik langsung meneriaki korban yang sibuk mencuri jagung. Korban juga sempat mengejar pelaku. Korban pun sempat lari untuk mengamankan diri.
Akhirnya, kejar-kejaran akhirnya berakhir karena Yasa berhasil ditangkap oleh pemilik ladang jagung. Selanjutnya, Yasa diserahkan kepada polisi beserta barang bukti satu kampil berisi jagung. (kmb 35)