Suasana rapat paripurna DPRD Bangli. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibentuk Pemkab Bangli untuk mengawal pelaksanaan peraturan daerah (Perda), terus menjadi sorotan dari kalangan DPRD. Dalam rapat paripurna yang mengagendakan pemandangan umum fraksi terhadap delapan ranperda di DPRD belum lama ini, sejumlah fraksi kembali mempertanyakan keberadaan PPNS di Bangli.

Fraksi di DPRD Bangli berharap, eksekutif secepatnya membentuk PPNS guna melakukan pengawasan pelaksanaan Perda termasuk melaksanakan penindakan bila terjadi tindak pelanggaran. Fraksi Demokrat melalui pembicara I Dewa Anom Suta mengatakan, Pemkab Bangli selama ini telah memiliki ratusan perda. Namun fakta di lapangan sangat ironis.

Baca juga:  Diduga Rampas Mobil, WN Jerman Diamankan

Untuk melakukan pengawasan terhadap perda, Kabupaten Bangli belum memiliki PPNS. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2009 tentang PPNS, dijelaskan bahwa salah satu tugas PPNS adalah melakukan pengawasan pelaksanaan Perda, Perbup maupun SK Bupati, serta melaksanakan penindakan, penuntutan maupun penyidikan dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian ketika ada pelanggaran Perda. “Untuk itu kami Fraksi Demokrat berharap kepada eksekutif untuk secepatnya untuk membentuk PPNS. Kapan bulan dan tahun berapa Pemerintah Daerah akan melaksanakan pembentukan PPNS? Mohon penjelasan,” kata Anom Suta.

Baca juga:  Anggaran Pertanian Kabupaten/Kota 2020

Tak hanya Demokrat, Fraksi PKPI melalui pembicara I Wayan Wedana juga kembali mempertanyakan soal keberadaan PPNS di Bangli. Disampaikan Wedana bahwa dalam penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum dapat dilakukan berdasarkan temuan langsung di lapangan atau berupa laporan dari masyarakat.

Bupati dapat meminta bantuan pihak kepolisian dan juga dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemkab Bangli. “Mohon penjelasan terkait keberadaan PPNS tersebut,” kata Wedana.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Bangli I Made Gianyar dalam jawabannya menyampaikan bahwa keberadaan PPNS memang sangat diperlukan dalam rangka penegakan Perda dan peraturan lainnya. Akan tetapi dengan kerjasama yang nyata dengan penyidik dari Polri, semua hal yang termasuk dalam pelaksanaan peindakan sampai dengan penuntutan tetap dapat dilaksanakan.

Baca juga:  Pemkab Diminta Tegas Tindak Pedagang di Anjungan Penelokan

Mengenai pertanyaan kapan Pemkab Bangli akan melaksanakan pembentukan PPNS di Bangli, Gianyar menjelaskan bahwa pembentukan PPNS tersebut melalui seleksi dan tahapan penyelenggaraan pendidikan dan latihan. “Kewenangan untuk penyelenggaraan pembentukan PPNS tersebut berada di Badan Kepegawaian Daerah,” pungkas Gianyar. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *