Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir saat menggelar konferensi pers terkait kunjungannya ke Undiksha. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Universitas Pendidikan Ganseha (Undiksha) nampaknya masih herus berjuang keras untuk mendapat izin membuka Program Studi (Prodi) Pendidikan Dokter. Ini karena izin membuka prodi ini tidak saja dikeluarkan Kementrian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Menurut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir, ada enam lembaga teknis dan organsiasi profesi independen wajib menilai layak atau tidak Undiksha membuka Prodi Pendidikan Dokter. Lebih jauh Nasir mengatakan, pembukaan Prodi Pendidikan Dokter Undiksha adalah usulan di luar prodi dokter.

Kalau yang diusulkan prodi dokter, maka izinnya akan dikeluarkan Kemenristekdikti setelah ada rekomendasi Badan Akreditasi Pendidikan Tinggi (Ban-PT). Sedangkan Undiksha sejak awal memohon izin Prodi Pendidikan Dokter, sehingga sebelum Kemenristekdikti menyetujui usulan itu wajib ada penilaian dari sejumlah lembaga dan organisasi profesi.

Baca juga:  Prof. Astra Wesnawa Jabat Ketua LP2M Undiksha

Beberapa lembaga yang terkait itu diantaranya Konsil Kedokteran Indoensia (KKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (Arspi), Asosiasi Pengelola Pendidikan Kedokteran Indonesia (APPI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Kalau saya maunya lebih cepat lebih baik. Tetapi yang terlibat dalam pembukaan Prodi Pendidikan Dokter Undiksha wajib memberi penilaian secara independen dan dari usulan yang masuk itu masih berproses,” katanya.

Kendati izin belum bisa dipastikan kapan akan diterbitkan, Menristekdikti mengapresiasi positif upaya jajaran Undiksha yang telah mengusulkan pembukaan Prodi Pendidikan Dokter. Upaya ini seperti periapan sarana prasarana perkuliahan dan penyiapan dosen dengan sangat baik.

Baca juga:  Awal 2024, Beban Puncak Bali Capai 1.047 MW

Tidak ketinggalan, ia memuji dukungan Pemkab Buleleng yang menyiapkan rumah sakit pendidikan mendukung pembukaan Prodi Pendidikan Dokter tersebut. Sesuai persyaratan, rumah sakit yang disiapkan adalah minimal tipe B dan sudah terakreditasi paripurna.

Sejak usulan ini diajukan, pemkab sudah membenahi RSUD Buleleng, sehingga sekarang sudah menyandang predikat rumah sakit pendidkan terakreditasi paripurna. “Secara persyaratan penyediaan laboratorium, infrastruktur, dan SDM sudah sangat baik. Termasuk rumah sakit pendidikan layak dipakai dan terakreditasi paripurna. Saya berterima kasih pemkab di sini sudah mendukung, tinggal menunggu proses lanjutannya saja,” jelasnya.

Rektor Undiksha Dr. Nyoman Jampel, M.Pd. mengatakan, sejak mengusulkan proposal, proses penilaian sudah dilalui. Saat ini KKI belum melakukan visitasi ke Undiksha, namun dari proses penilaian sebelumnya lembaga tersebut sudah ikut menilai.
Sementara itu Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG mengatakan, kendati usulan izin smapai sekarang belum ada kepastian, pihaknya tetap optimis Prodi Pendidikan Dokter bisa dibuka di perguruan tinggi berjuluk “Kampus Seribu Jendela” ini. Upaya lanjutan yang akan kembali ditempuh adalah koordinasi ke lembaga dan organsiasi profesi agar segara mengirimkan tim untuk melakukan visitasi ke Undiksha. “Kami dorong terus dan memang apa yang disampaikan Pak Menristekdikti itu memang begitu adanya. Kami akan kordinasi lagi ke pusat agar segara ada tim dari organsiasi profesi atau instansi terkait melakukan visitasi, sehingga kita bisa melengkapi syarat mendapatkan izin Prodi Pendidikan Dokter,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  LP2M Undiksha Gelar Workshop Penyusunan Proposal Pengabdian Masyarakat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *