PPDB
Para orangtua murid sedang melihat pengumuman PPDB. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan tahun ini kembali dimatangkan jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar. Mengingat, setelah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, terjadi perubahan dalam pola PPDB kali ini. Namun, perubahan tersebut tidak terlalu prinsip.

Hal ini ditegaskan Kadisdikpora Denpasar I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/5). Dikatakan, PPDB kali ini akan terjadi perubahan sedikit bila dibandingkan tahun lalu. Terutama soal

penerapan zonasi. Kali ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur tentang zonasi tersebut. “Kita akan rapatkan dulu untuk pola yang akan diterapkan pada PPDB kali ini. Secara prinsip tidak banyak berubah, hanya soal zonasi itu saja,” ujar mantan Kadis Pariwisata Denpasar ini.

Baca juga:  Puluhan Warga Datangi dan Gembok SMAN 6 Denpasar

Dikatakan, pada PPDB sebelumnya Denpasar menerapkan pola zonasi dengan google map. Kemungkinan tahun ini tidak lagi berdasarkan google map. Namun, yang dekat dengan sekolah dipastikan bisa diterima. “Kita akan bertahap menerapkan pola zonasi ini. Bisa jadi akan kita terapkan berapa persen dulu, tidak penuh,” katanya.

Menurut Gunawan, PPDB tetap mengacu pada Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hanya, ada beberapa perubahan yang tidak terlalu signifikan. “Nanti, Senin sudah ada kepastian pola yang kita terapkan pada PPDB tahun ini,” jelasnya.

Baca juga:  Jukung Terbalik, Dua Nelayan Berhasil Selamat

Sebelumnya, Kabid Pendidikan SMP Disdikpora,Denpasar, A.A. Gede Wiratama, mengatakan ada beberapa perubahan yang akan dilakukan pada tahun ini. Penerapan kuota NUM, siswa miskin, prestasi dan penghargaan masih tetap. Hanya, seorang siswa harus tetap memilih di zona yang telah ditetapkan. Misalnya, siswa di Peguyangan yang zonanya di

sekolah SMPN 5, maka mereka wajib sekolah di sana. “Kalau pindah zona, masih bisa, tetapi kuotanya hanya 3 persen. Zona 1 misalnya, ada SMPN 3, SMPN 8 dan SMPN 12. Nanti kita juga tentukan, desa/kelurahan yang masuk zona 1, siswa yang ada di desa bersangkutan harus masuk di sekolah yang ada di zona ini,” katanya. (asmara/balipost)

Baca juga:  Stadion Wikrama Mandala Butuh Anggaran Sekitar Rp 53 Miliar
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *