Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Bangli menindak pelanggar saat Operasi Patuh Agung belum lama ini. (BP/nan)

BANGLI, BALIPOST.com – Pelanggaran lalulintas di Kabupaten Bangli masih relatif cukup tinggi. Itu dibuktikan dari hasil pelaksanaan Opreasi Patuh Agung 2018 yang berakhir pada Kamis (10/5), Satlantas Polres Bangli menindak sebanyak 517 pelanggar. Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Bangli AKP I Dewa Gede Ariana, Jumat (11/5).

AKP Ariana menjelaskan, pelanggaran yang terjadi sebanyak 537 pelanggaran yakni tilang sebanyak 517 orang dan teguran 20 orang. Dimana pelanggaran masih di dominasi kendaraan roda dua dengan 309 pelanggaran. Sedangkan pelanggaran lainnya meliputi truk (24), pick up (47), mini bus, (120), jeep (6) dan sedan (11).

Baca juga:  Pelaku Illegal Logging Diamankan

Sementara untuk jenis pelanggaran yakni meliputi yakni muatan sebanyak 20 pelanggar, kelengkapan kendaraan (35), Surat-Surat (214), Sabuk keselamatan (69), marka rambu (25), melawan arus (26), penggunaan HP (10) dan tidak pakai helm (117). “Usia pelanggaran dibawah umur 17 sampai 70 tahun,” ujarnya.

Perwira asal Karangsem itu menyatakan, dengan masih cukup tingginya tingkat pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bangli, pihaknya meminta supaya masyarakat kedepannya bisa lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas dengan cara melengkapi perlangkapan sebelum berkendara. Karena kelangkapan angat penting salah satu contohnya memakai helm ketika akan berbergian untuk meghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkandi jalan.

Baca juga:  Sedotan Plastik Peringkat 5 Penyumbang Sampah Plastik Di Dunia

“Semuanya butuh kesadaran dari masyarakat. Meskipun kita terus melakukan sosialisasi agar tertib berlalu lintas, namun masyarakat tidak mau tertib maka akan sulit. Jadi, mari kita secara bersama-sama untuk memahami betapa pentingnya taat  dalam berlalu lintas agar tidak melakukan pelanggaran,” pesan AKP Riana. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *