DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Denpasar di Kerobokan, Jumat (11/5) memindahkan 50 napi narkoba. Mereka digeser ke Lapas Narkotik Kelas II A Bangli.
Pemindahan tersebut dibenarkan Kepala Divis pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Surung Pasaribu.
Dijelaskan, alasan pemindahan karena penghuni Lapas Kerobokan sudah sangat over kapasitas. Program pemindahan ini akan terus dilakukan untuk mengurangi membludaknya tahanan di LP Kerobokan. Apalagi saat ini di Lapas Narkotika di Bangli masih bisa menampung.
Untuk diketahui, kapasitas Lapas Kelas II A Kerobokan hanya mampu menampung 323 orang. Namun saat ini ada sekitar 1.484 orang yang menghuni sana. 584 orang berstatus tahanan dan 900 orang lainnya berstatus napi. (miasa/balipost)