MANGUPURA, BALIPOST.com – Aparat kepolisian sedang gencar-gencarnya mengincar pungli dan premanisme. Salah satu yang menjadi incaran adalah juru parkir (jukir) yang memungut uang parkir tanpa memberikan karcis.

Terkait hal ini, Polsek Kuta mengamankan empat jukir liar di Jalan Dewi Sri tepatnya depan pertokoan White House, depan Warung Pepe, depan Warung Surabi dan Jalan Merdeka Raya sebelah utara RS Siloam, Kuta, Kamis (10/5) malam.

Baca juga:  Rangkaian Palebon Raja Denpasar IX, Sejumlah Ruas Jalan Dilakukan Rekayasa Mulai 15 Juni

Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, Sabtu (12/5), pelakunya yaitu Nyoman Sudiarta (42), I Wayan Jaya (34), I Nyoman Imang (31) dan Olando (48). “Hari Kamis pukul 18.30 Wita, Panit I Reskrim Kuta Iptu I Putu Budiartama bersama anggotanya sedang melaksanakan atensi di sepanjang Jalan Dewi Sri Kuta,” ungkapnya.

Waktu itu wilayah tersebut sedang ramai dan petugas melihat jukir memungut uang parkir mobil tanpa memberikan karcis parkir. Setelah diperhatikan beberapa menit kemudian, ternyata perlakuan yang sama kepada pemilik kendaraan lainnya.

Baca juga:  Sempat Viral, Pelaku Pengeroyokan di Gatsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jukir tersebut langsung diamankan. Begitu juga di Jalan Merdeka Raya, Kuta. Terkait kasus ini, polisi mengamankan tiga senter Lalin, dua peluit, satu bendel karcis parkir.

Hasil interogasi, pelaku mengakui memungut uang parkir tanpa memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan, durasi kerja mereka berkisar 5 hingga 6 jam. Untuk di Jalan Dewi Sri (depan White House, Surabi, Warung Pepe) menyetor tiap bulan kepada koordinatornya sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

Baca juga:  Syarat LUEP Makin Berat, Lima Pengusaha Penggilingan Mundur

Sedangkan jukir di Jalab Merdeka Raya menyetor Rp 100 ribu per hari kepada koordiantornya. “Uang tersebut biasanya diserahkan ke banjar atau karang taruna,” ujar Kompol Wirajaya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *