DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polresta Denpasar menggerebek tempat pengoplos arak di rumah kos di Jalan Taman Kargo No.58, Denpasar Barat, Sabtu (12/5) pukul 22.00 Wita. Di TKP, polisi menangkap pelaku, Junaidi (35) dan barang bukti 7 jerigen arak masing-masing berisi 35 liter, tempat sampah modifikasi dipakai untuk ngoplos dan ratusan botol air mineral kosong.

“Pelaku mengoplos arak dengan air keran. Satu liter arak dicampur sepertiga liter air,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Minggu (13/5).

Baca juga:  Usai Cabuli Anak Tiri Berusia Belasan Tahun, Pelakunya Kabur ke Jakarta

Terungkapnya kasus ini, lanjut Wakapolresta, berawal dari adanya informasi masyarakat jika di ada pengoplos miras di TKP. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Opsnal Reskrim dipimpin Wakasatreskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra. “Saat ini digelar Operasi Pekat Agung 2018, jadi penindakan penjual miras gencar dilakukan Polresta Denpasar,” ungkapnya.

Sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menggerebek TKP dan memergoki pelaku sedang mengoplos arak tersebut. Selain mengamankan arak dan alat oplos, petugas menyita sepeda motor gerobak berisi muatan botol air mineral.

Baca juga:  Diduga Jualan Miras Oplosan, Pedagang Digerebek

Arak oplosan tersebut akan dikemas ke botol air meneral tanggung tersebut. “Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui tempat penjual, menyimpan, mencampur minuman berakohol segera informasikan kepada kepolisian. Kemudian tidak mengonsumsi minuman berakohol, apalagi dalam bentuk dicampur akan membahayakan yang bersangkutan,” tegas Artana. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *