DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus pengoplosan arak dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar berlangsung seminggu terakhir. Awalnya petugas dapat informasi jika sering ada pengirikan arak menggunakan truk dari Karangasem ke rumah kos di Jalan Taman Kargo No.58, Denpasar Barat.

Pada Sabtu (12/5) pukul 21.00 Wita, kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Minggu (13/5), melintas truk di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, menuju TKP. “Truk itu tidak langsung distop tapi dibuntuti anggota sampai ke TKP,” tegasnya.

Baca juga:  Berantas Kejahatan Perikanan, Perlu Komitmen Politik dan Kerja Sama Internasional

Setibanya di sana, barulah tim Opsnal Reskrim dipimpin Kompol Arta Ariawan dan Wakasatreskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra melakukan penggerebekan. Sopir truk, Kade Merta Yasa (36) beralamat di Jalan Banjar Tukad Saba, Kelurahan Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, langsung ditangkap.

Di dalam truk diamankan 13 jerigen arak masing- masing jerigen berisi 35 liter.
“Pelaku (Merta Yasa) mengaku arak tersebut dipesan Junaidi dan disuruh mengantar ke TKP. Rata-rata seminggu dua kali dia mengantar arak ke TKP,” ungkapnya.

Baca juga:  Ratusan Liter Arak Disita dari Sejumlah Warung

Sedangkan Junaidi mengaku arak oplosan tersebut dipasarkan ke Surabaya dan Banyuwangi, Jawa Timur. Agar tidak terendus saat pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, arak oplosan dikemas dalam botol air mineral tersebut dititipkan ke truk yang berangkat ke Jawa. “Arak tersebut dicampur air dengan komposisi satu jerigen arak dicampur sepertiga air putih. Per botol arak campuran ini dijual Rp 25 ribu. Sedangkan pelaku beli di Karangasem Rp 240 ribu sampai Rp 260 ribu,” ujarnya.

Baca juga:  Anggota DPR RI Soroti Kebakaran Gudang Elpiji di Jalan Cargo, Minta Polisi Usut Tuntas

Sebelumnya, tim Opsnal Polresta Denpasar menggerebek tempat pengoplos arak di rumah kos di Jalan Taman Kargo No.58, Denpasar Barat, Sabtu (12/5) pukul 22.00 Wita. Di TKP, polisi menangkap pelaku, Junaidi (35) dan barang bukti 7 jerigen arak masing-masing berisi 35 liter, tempat sampah modifikasi dipakai untuk ngoplos dan ratusan botol air mineral kosong. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *