Pengendara melewati traffic light simpang Desa Batuan yang mati. (BP/ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sudah seminggu, traffic light di persimpangan Desa Batuan, Kecamatan Sukawati tidak berfungsi. Akibatnya pada waktu tertentu terjadi kemacetan pada jalur menuju sejumlah objek wisata itu.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar pun sudah melakukan pengecekan, namun hingga kini belum bisa dilakukan perbaikan, lantaran kewenangan ada di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Bali NTB.

Informasi dihimpun matinya traffic light di simpang Desa Batuan itu sudah terjadi sejak Senin (7/5). Sejumlah warga pun mengeluhkan kondisi ini. Sebab, kemacetan kerap kali terjadi karena berjubelnya kendaraan. “Sudah hampir seminggu lampu ini mati, selain bikin macet, kalau kendaraan sepi ya harus hati-hati, karena jalannya lebar banyak pengendara yang menggunakan kecepatan tinggi sehingga rawan laka,” ucap Wayan Vino, warga setempat.

Baca juga:  Pandemi, Jembrana Mampu Tarik Investasi dan Serap Ribuan Lowongan Kerja

Persimpangan Desa Batuan itu merupakan jalur menuju sejumlah destinasi wisata, seperti jalur ke barat menuju Pura Puseh Desa Batuan, jalur timur menuju Pasar Seni Sukawati, jalur ke utara menuju Ubud, dan jalur selatan menuju SMAN 1 Sukawati. “Jadi ini memang jalur padat, rutin dilewati bus pariwisata ukuran besar,” ungkapnya.

Ia pun berharap intansi terkait segera melakukan perbaikan, sebelum terjadi lakalantas akibat tiang traffic light yang hanya menjadi pajangan. “Ya harapan kita agar segera diperbaiki, dari pada hanya menjadi pajangan seperti ini,” tegasnya.

Baca juga:  Sebagian Wilayah Bali Masuki Musim Hujan

Secara terpisah Kadishub Gianyar Wayan Artana mengatakan jajaranya sudah turun melakukan pengecekan. “Laporan staf saya itu bagian mesin traffic light terbakar, mungkin karena korsleting atau semacamnya,” ucapnya.

Pejabat asal Kecamatan Sukawati ini mengatakan Dishub Gianyar tidak bisa melakukan perbaikan. Sebab, lokasi traffic light pada jalur nasional. “Itu kan jalan nasional, karena jalan nasional itu menjadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Bali NTB,” jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Pengguna Lalin Keluhkan Proyek SKTT 150 kV di Jimbaran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *