DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) dipimpin Kanit Iptu Aam Saputra menangkap pasutri, Muhamad Zubair (35) dan Sherly Cristye Suyandi (31) di Hotel Akoya di Jalan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (20/4). Pasalnya pasutri ini melakukan penipuan Rp 250 juta dengan berkedok menjadi pemilik ruko di Jalan Sulawesi, Denpasar.
Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Senin (14/5) mengatakan, korbannya Danu Supriyanto (39).
Kronologis penangkapan, lanjut Iptu Aan, pada Jumat (20/4) pukul 17.00 Wita, ia bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku ada di daerah Jakarta Barat. Selanjutnya tim langsung berangkat ke Jakarta dan setibanya di sana pasutri tersebut langsung ditangkap.
Saat diinterogasi pelaku membenarkan telah melakukan penipuan tersebut. Adapun uang hasil penipuan tersebut pelaku pergunakan untuk mengontrak rumah di Grand Lake City sebesar Rp 48.000.000, membeli mobil Volvo Rp 35.000.000 dan sudah dijual lagi.
Selain itu, membeli motor besar Golwing Rp 45.000.000, mengontrak rumah di Jalan Pondok Bahar Rp 25.000.000, membeli motor cina merk Happy Rp 15.000.000, membeli motor Yamaha Mio Gt Rp 2.500.000 dan dipinjam oleh saudara bernama Taufik Rp 20.000.000.
Selain itu dipakai membeli cincin Rp 5.000.000, membeli Tab Rp 7.000.000, membeli HP Rp 2.500.000, membeli TV 43 inci Rp 4.000.000, membeli narkoba Rp 15.000.000, dipakai ketempat hiburan malam Rp 15.000.000 dan dipinjam sekuriti Rp 1.500.000.
“Istri pelaku ikut bersama melakukan penipuan tersebut dan menggunakan cadar saat bertemu korban. Tujuannya supaya korban percaya kalau ruko itu miliknya,” tegasnya. (kerta negara/balipost)