GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus oknum guru, I Wayan Sugita yang menjadi tersangka pencabulan terhadap siswi sekolah dasar akhirnya dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Senin (14/5). Setelah melewati tahap II, tersangka langsung ditahan oleh pihak kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, mengatakan setelah pelimpahan dari kepolisian ke Kejari Gianyar. Pihaknya langsung menjebloskan tersangka ke ruang tahanan. “Tiba di Kejari Gianyar, tersangka langsung kami tahan,” ujar Agung Puger.
Dijelaskan, penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan kronologis dan menggelar rapat bersama jajaran jaksa di Gianyar. Demi keamanan tersangka, maka penahanan dititip di Rutan Kelas II Gianyar. “ Tersangka dititip di Rutan. Ketika ada pemeriksaan baru diantar ke Kejari,” jelasnya.
Selain menahan guru yang berstatus tidak tetap itu, jaksa juga mengamankan barang bukti berupa pakaian. Dijabarkan pakaian yang ditahan adalah pakaian guru dan pakaian sekolah siswa. “ Pakaian itu digunakan saat beraksi terhadap siswa. Jadi pakaian tersangka dan pakaian korban jadi bukti,” jelasnya.
Selanjutnya, Kejari akan melengkapi dakwaan sebelum kasus guru ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. “Ada dua JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) yang kami siapkan, yakni ibu Ni Made Widyastuti dan pak Putu Galung,” jelasnya.
Pihaknya berjanji akan bekerja cepat, selanjutnya guru cabul ini bisa segera disidangkan di PN Gianyar. “Untuk pelimpahan secepatnya kami lakukan supaya bisa cepat disidangkan,” terangnya.
Dibertakan sebelumnya seorang guru Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah di Kecamatan Payangan dilaporkan ke Mapolres Gianyar. Tenaga pengajar yang berstatus guru tidak tetap itu disebut telah melakukan pelecehan kepada siswinya berinisial PD (10). Kejadian itu sudah berlangsung Januari lalu, namun dilaporkan pada Senin (5/2) lalu. (manik astajaya/balipost)