PPDB
Suasana PPDB. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera akan berlangsung. Kini, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar telah merancang pola yang akan diterapkan pada PPDB Juni 2018 mendatang.

Melihat kuota yang ada di sekolah negeri, dipastikan ribuan lulusan SD tidak akan bisa tertampung di sekolah negeri. Mengingat, SMP negeri di Denpasar hanya terdapat 12 sekolah saja.

Hal ini terungkap pada rapat koordinasi antara Komisi IV DPRD Denpasar dengan jajaran Disdikpora serta para Kepala SMP Negeri, Senin (14/5). Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Komisi IV Gede Semara didampingi Kadisdikpora I Wayan Gunawan secara khusus membahas pola PPDB tahun ini.

Baca juga:  Terima Wisatawan China, Presiden Tekankan Pentingnya Penerapan Prokes

Wayan Gunawan mengatakan, pada tahun ini akan ada lulusan SD sebanyak 14.367 orang. Sedangkan yang bisa tertampung di SMP negeri hanya 3.636 saja. Mereka ini akan ditampung di 12 SMPN yang ada di Denpasar dengan 101 rombongan belajar (kelas). Sisanya, 10.731 siswa dipastikan masuk di sekolah swasta.

Gunawan yang didampingi Sekretaris Disdikpora Wayan Sukana dan Panitia PPDB 2018 Made Merta yang juga Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, mengungkapkan pola yang diterapkan tahun ini, yakni zonasi 40 persen, siswa kurang mampu 10 persen, penghargaan 20 persen (PKB 15 persen, non-PKB 5 persen), prestasi 20 persen, serta luar zonasi 10 persen. “Masing-masing zonasi terdiri dari tiga sekolah,” ujar Gunawan.

Baca juga:  Kembali Kasus Dugaan Privatisasi Pantai Terjadi, Parta: Memangnya Milik Moyang Loe?

Mendengar pemaparan dari Disdikpora, sejumlah anggota Komisi IV menyampaikan agar ada upaya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada PPDB. Mengingat, jumlah lulusan SD dibandingkan daya tampung SMP rentangnya sangat banyak. “Kami ingin tahu pola yang akan diterapkan ini, karena biasanya banyak masyarakat yang bertanya tentang proses PPDB ini ke kami di dewan,” ujar Ketua Komisi IV Gede Semara. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Mantan Ketua LPD Bakas Mohon Keringanan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *